Jumat, 24/07/2026
Jumat, 24/07/2026
Ilustrasi Pengendara motor dengan ban gundul yang di tilang pihak kepolisian. (Foto: Ai Gemini/Adnan/KoranKaltim.com)
Jumat, 24/07/2026

Ilustrasi Pengendara motor dengan ban gundul yang di tilang pihak kepolisian. (Foto: Ai Gemini/Adnan/KoranKaltim.com)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Ramainya informasi di media sosial mengenai sanksi denda Rp250 Ribu bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan ban gundul membuat masyarakat bertanya-tanya.
Dalam narasi yang beredar, pengendara disebut dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 Ribu apabila tetap mengendarai motor dengan ban yang sudah tidak layak pakai.
Aturan tersebut memang memiliki dasar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih memiliki ketebalan alur minimal 1,6 milimeter. Ketentuan sanksinya diatur dalam Pasal 278 UU LLAJ.
Meski demikian, Satlantas Polresta Samarinda memastikan belum akan mengedepankan penindakan berupa tilang terhadap pengendara yang menggunakan ban gundul. Kepolisian memilih memberikan edukasi agar masyarakat lebih memahami pentingnya menjaga kondisi kendaraan.
Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo, menegaskan pendekatan persuasif dinilai lebih efektif dibandingkan penegakan hukum secara langsung.
"Untuk Satlantas Polresta Samarinda, kami lebih mengedepankan tindakan persuasif dan belum melakukan penegakan hukum melalui tilang terhadap pengendara yang menggunakan ban gundul," ujar La Ode saat dikonfirmasi, Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, ban yang sudah aus berisiko mengurangi daya cengkeram kendaraan, terutama ketika melintas di jalan basah atau licin, sehingga berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap keselamatan dirinya maupun pengguna jalan lainnya. Ban motor yang sudah gundul sangat berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan. Selain itu, kondisi tersebut juga tidak memenuhi persyaratan laik jalan," katanya.
La Ode juga mengingatkan pentingnya pemeriksaan kendaraan secara berkala sebagai bentuk pencegahan kecelakaan.
"Pemeriksaan rutin terhadap komponen penting kendaraan, seperti ban, rem, dan lampu, merupakan langkah sederhana namun sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas," jelasnya.
Masyarakat diminta tidak menunda mengganti ban yang sudah aus meski masih bisa digunakan.
"Jangan menunggu terjadi kecelakaan baru memperhatikan kondisi kendaraan. Pastikan kendaraan dalam kondisi baik, terutama ban, rem, dan lampu. Keselamatan di jalan berawal dari kepedulian masing-masing pengendara," tutup La Ode.
Editor: Aspian Nur
Jumat, 24/07/2026
Ilustrasi Pengendara motor dengan ban gundul yang di tilang pihak kepolisian. (Foto: Ai Gemini/Adnan/KoranKaltim.com)
TERPOPULER