Kamis, 23/07/2026
Kamis, 23/07/2026
Ilustrasi pemeriksaan terkait honorarium Aparatur Sipil Negara (ASN). (Dok. Ai Gemini Flash/Muhammad Anshori)
Kamis, 23/07/2026

Ilustrasi pemeriksaan terkait honorarium Aparatur Sipil Negara (ASN). (Dok. Ai Gemini Flash/Muhammad Anshori)
Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Dugaan penyelewengan dana honorarium Aparatur Sipil Negara (ASN) senilai Rp9,5 miliar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus bergulir. Hingga kini, Inspektorat Kukar masih mengintensifkan pemeriksaan mendalam atas kasus yang berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tersebut.
Inspektur Pembantu II Inspektorat Kukar, Siswanto, membenarkan bahwa proses audit internal masih berlangsung dan hasil sementara pemeriksaan belum disampaikan.
“Sampai saat ini masih proses pemeriksaan. Kami belum bisa memberikan kesimpulan pastinya. Mohon diberikan kesempatan kami untuk menyelesaikan pemeriksaan terlebih dahulu,” ujar Siswanto, Kamis (23/7/2026). Ia juga menegaskan, seluruh hasil akhir dari investigasi ini baru akan dibuka ke publik secara resmi oleh Kepala Inspektorat Kukar setelah semua tahapan selesai.
Pemeriksaan marathon ini merupakan mandat langsung untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK RI yang menemukan adanya kejanggalan sistematis dalam pencairan honor ASN senilai miliaran rupiah tersebut. Ia menjelaskan, berdasarkan surat tugas yang mengikat tim auditor, Inspektorat memiliki tenggat waktu hingga akhir bulan ini untuk menguliti kasus tersebut.
“Penugasan kami sementara sampai tanggal 31 Juli 2026 ini. Selanjutnya kami akan melaporkan hasilnya ke pimpinan. Nanti akan diputuskan apakah masih diperlukan tambahan waktu pemeriksaan atau tidak. Itu menjadi kewenangan pimpinan,” sebutnya.
Berdasarkan data internal, tim penyidik Inspektorat sejauh ini telah memeriksa sedikitnya 14 kepala sekolah. Mirisnya, mayoritas dari kepala sekolah yang diperiksa tersebut berasal dari wilayah pusat pemerintahan, yakni Kecamatan Tenggarong.
Meski begitu, Siswanto tidak membeberkan lebih detail mengenai status hukum atau keterlibatan langsung ke-14 kepala sekolah tersebut dalam pusaran arus dana Rp9,5 miliar ini. “Terkait status hukumnya bukan kapasitas saya memberi komentar karena itu merupakan simpulan dari BPK RI,” tuturnya.
Saat ini, Inspektorat Kukar masih terus mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi kunci lainnya. Hasil akhir dari audit investigasi ini dipastikan akan menjadi penentu nasib para pejabat yang terlibat, sekaligus menjadi dasar bagi Pemkab Kukar untuk menjatuhkan sanksi atau melimpahkannya ke ranah hukum pidana.
Editor: Erwin
Kamis, 23/07/2026
Ilustrasi pemeriksaan terkait honorarium Aparatur Sipil Negara (ASN). (Dok. Ai Gemini Flash/Muhammad Anshori)
TERPOPULER