Rabu, 15/07/2026
Rabu, 15/07/2026
Barang bukti narkotika jenis sabu dan uang tunai senilai Rp19 juta yang berhasil diamankan petugas dari tangan tersangka di Muara Badak. (Foto: Dok.Ditresnarkoba Polda Kaltim)
Rabu, 15/07/2026

Barang bukti narkotika jenis sabu dan uang tunai senilai Rp19 juta yang berhasil diamankan petugas dari tangan tersangka di Muara Badak. (Foto: Dok.Ditresnarkoba Polda Kaltim)
Penulis: Muhammad Solih Januar
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Tim Khusus (Timsus) Ditresnarkoba Polda Kaltim menangkap bandar narkotika berinisial DN (35) beserta kaki tangannya, AD (30), di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (13/7/2026).
Pengungkapan yang masuk dalam rangkaian Operasi Antik Mahakam 2026 ini bermula dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bergerak ke lapangan sekira pukul 17.30 Wita dan berhasil mengamankan AD saat berada di pinggir Jalan Poros Samarinda-Bontang KM 40, Desa Badak Mekar.
Dari tangannya, aparat menyita dua bungkus plastik klip berisi sabu seberat 3,88 gram netto. Turut diamankan sebuah ponsel, uang tunai Rp500 ribu, dan satu unit sepeda motor.
“Saat diinterogasi, tersangka AD mengaku barang tersebut diperoleh dari DN,” jelas Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, Rabu (15/7/2026).
Berbekal keterangan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan ke sebuah areal perkebunan durian di Desa Suka Damai. Di lokasi yang menurut polisi sudah diidentifikasi sebagai markas bandar bersenjata ini, petugas sukses menyergap DN. Namun, penggerebekan mendadak tegang ketika salah seorang anak buahnya menerobos pintu belakang dan lari ke arah hutan, tetapi pelaku dan diketahui membawa senpi.
Petugas sempat memburunya hingga ratusan meter menembus rimbunnya pepohonan, namun target akhirnya kehilangan jejak.
“Kami sudah tahu tempat itu punya bandar bersenjata. Meski satu orang berhasil lari masuk hutan, identitasnya sudah kami kantongi. Kami segera terbitkan DPO dan akan terus melakukan pengejaran,” tegas Romylus.
Sementara itu, dari hasil penggeledahan terhadap DN, polisi menemukan barang bukti yang jauh lebih besar. Disita delapan plastik klip sabu seberat 25,58 gram netto, uang tunai Rp19 juta, satu ponsel, timbangan digital, perlengkapan takar, hingga beberapa tas dan dompet.
Atas perbuatannya, DN dan AD kini diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor: Erwin
Rabu, 15/07/2026
Barang bukti narkotika jenis sabu dan uang tunai senilai Rp19 juta yang berhasil diamankan petugas dari tangan tersangka di Muara Badak. (Foto: Dok.Ditresnarkoba Polda Kaltim)
TERPOPULER