Rabu, 08/07/2026

Soroti Temuan BPK, Salehudin Sebut Pengembalian Uang Bukan Jaminan Bebas Proses Hukum

Rabu, 08/07/2026

Ilustrasi Temuan BPK. (Foto: Dok.Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Soroti Temuan BPK, Salehudin Sebut Pengembalian Uang Bukan Jaminan Bebas Proses Hukum

Rabu, 08/07/2026

logo

Ilustrasi Temuan BPK. (Foto: Dok.Korankaltim.com)

Penulis: Muhammad Heriansyah

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Pengembalian kerugian daerah hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) saat ini tengah berjalan. Di mana tenggat waktu yang diberikan ialah 60 hari. 

Kendati pengembalian tengah berproses, temuan BPK ini mendapat sorotan dari mantan anggota DPRD Kukar periode 2004–2009, Salehudin.

Menurutnya, pengembalian uang hasil temuan BPK tidak serta-merta menghapus konsekuensi hukum apabila ditemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi. Ia mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum bersikap konsisten dalam menerapkan hukum. 

Ia mencontohkan sebuah peristiwa yang pernah terjadi di Kukar pada masa lalu, di mana sejumlah anggota DPRD Kukar saat itu, menurut Salehudin, ditetapkan tersangka kendati telah mengembalikan uang kerugian negara.  

“Pengembalian uang temuan BPK tidak menghapus hukum yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara harus adil. Dulu ada sejarah anggota DPRD Kukar tetap ditetapkan sebagai tersangka meskipun mereka sudah mengembalikan uang sesuai rekomendasi BPK,” kata Salehudin kepada Korankaltim.com, Rabu (8/7/2026).

Salehuddin mengingat kembali kasus yang menjerat sejumlah anggota DPRD Kukar periode 2004–2009 terkait kebijakan tambahan perjalanan dinas. Menurut Salehudin, saat itu memiliki dasar berupa Peraturan Bupati (Perbup).

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, kata dia, kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga seluruh penerima diwajibkan mengembalikan dana ke kas daerah.

Pengembalian tersebut tidak menghentikan proses hukum. Kejati Kaltim, kata dia, saat itu tetap menetapkan puluhan anggota DPRD sebagai tersangka dan sebagian di antaranya menjalani proses pidana.

“Walaupun sudah disetor sesuai perintah BPK, tetap saja diproses hukum. Karena itu kami meminta Kejaksaan maupun aparat penegak hukum bersikap sama terhadap kasus yang terjadi sekarang. Kalau dulu anggota DPRD diproses, maka sekarang juga harus ditegakkan dengan prinsip keadilan yang sama,” tegasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kukar yang juga Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Kukar, Sunggono, memastikan proses tindak lanjut hasil temuan BPK tetap berjalan meskipun Kejati Kaltim melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar. 

“Secara khusus beda objek pemeriksaannya. Kami menangani tindak lanjut rekomendasi BPK, sedangkan proses yang dilakukan aparat penegak hukum merupakan kewenangan mereka,” kata Sunggono.

Dari hasil pendataan sementara, nilai pengembalian yang telah masuk ke kas daerah telah melampaui Rp500 Juta. Nominal tersebut berasal dari sekitar 71 orang yang masuk dalam daftar pihak yang wajib mengembalikan dana sesuai hasil pemeriksaan BPK.

Inspektorat juga telah membentuk dua tim untuk mempercepat proses penyelesaian dengan melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
Hingga saat ini sekitar 36 orang telah dipanggil, sedangkan sisanya masih dijadwalkan menjalani klarifikasi.

Besaran pengembalian pun bervariasi, mulai dari puluhan juta rupiah hingga mencapai Rp200 juta, sesuai nilai temuan yang menjadi tanggung jawab masing-masing.

Editor: Aspian Nur

Soroti Temuan BPK, Salehudin Sebut Pengembalian Uang Bukan Jaminan Bebas Proses Hukum

Rabu, 08/07/2026

Ilustrasi Temuan BPK. (Foto: Dok.Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait