Jumat, 03/07/2026

Ombudsman Kaltim Terima 278 Akses Masyarakat, Didominasi Aduan Penundaan Layanan

Jumat, 03/07/2026

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin. (Foto: Istimewa)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Ombudsman Kaltim Terima 278 Akses Masyarakat, Didominasi Aduan Penundaan Layanan

Jumat, 03/07/2026

logo

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin. (Foto: Istimewa)

Penulis: Rahmat Surya 

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur (Kaltim) menerima 278 akses masyarakat terkait dugaan maladministrasi hingga pelayanan publik selama semester pertama tahun 2026.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin, mengatakan tingginya jumlah akses tersebut menunjukkan masyarakat semakin aktif mengawasi potensi maladministrasi di instansi pelayanan publik.

“Partisipasi ini mencerminkan bahwa masyarakat Kaltim semakin kritis dan peduli terhadap kualitas pelayanan publik yang mereka terima,” ujar Mulyadin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/7/2026).

Dari total akses yang diterima, kata dia, terdapat 149 laporan masyarakat, 77 konsultasi non-laporan, 51 tembusan dokumen, serta satu laporan melalui mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO).

Kanal digital, khususnya WhatsApp Center Ombudsman Kaltim, menurut Mulyadin, menjadi media yang paling banyak digunakan dengan 114 akses. Selain itu, 73 akses disampaikan melalui surat resmi dan 47 warga datang langsung ke kantor Ombudsman Kaltim di Samarinda.

“Sepanjang Januari hingga Juni 2026, kita juga telah menutup 118 laporan atau sekitar 69 persen dari target penyelesaian 171 laporan tahun ini,” ucapnya.

Sementara itu, sebanyak 90 laporan juga telah selesai pada tahap pemeriksaan, sedangkan 20 laporan lainnya ditutup karena tidak memenuhi syarat materiil.

“Berdasarkan laporan yang telah diperiksa, dugaan maladministrasi yang paling banyak ditemukan adalah penundaan berlarut sebanyak 51 kasus. Disusul tidak memberikan pelayanan sebanyak 24 kasus dan penyimpangan prosedur sebanyak 13 kasus,” katanya.

Selain itu, Ombudsman Kaltim juga menemukan dua kasus dugaan kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum. Sedangkan laporan lainnya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Mulyadin menegaskan Ombudsman akan terus mengawal laporan yang masih berproses serta mendorong seluruh instansi pemerintah di Kaltim meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih cepat, bersih, dan bebas maladministrasi.

Editor: Erwin

Ombudsman Kaltim Terima 278 Akses Masyarakat, Didominasi Aduan Penundaan Layanan

Jumat, 03/07/2026

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin. (Foto: Istimewa)

Share

Berita Terkait