Sabtu, 27/06/2026

Ayah Tiri Diduga Rudapaksa Anak Sambung Sejak SD Hingga Hamil Lima Bulan

Sabtu, 27/06/2026

Ilustrasi kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur (Shutterstock)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Ayah Tiri Diduga Rudapaksa Anak Sambung Sejak SD Hingga Hamil Lima Bulan

Sabtu, 27/06/2026

logo

Ilustrasi kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur (Shutterstock)

Penulis: Adnan Abdul

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Seorang remaja wanita berusia 15 tahun di Kota Samarinda diduga menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh ayah tirinya. 

Peristiwa yang diduga terjadi di rumah korban pada Januari 2026 itu baru terungkap setelah guru mengaji korban mencurigai perubahan fisik yang dialaminya. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Sungai Pinang pada Jumat (26/6/2026) kemarin, sementara terduga pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan.

Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur, Rina Zainun, mengatakan mereka menerima informasi dari Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kaltim yang mendapat laporan dari guru mengaji korban.

"Awalnya kami menerima informasi itu dari Plt Kepala Dinas DP3A Provinsi Kaltim, yang mendapatkan laporan dari seorang guru ngaji. Guru tersebut melihat perubahan fisik korban. Setelah terus ditanya, akhirnya korban mau jujur mengenai apa yang dialaminya," ujar Rina saat dikonfirmasi pada Sabtu (27/6/2026)

Setelah menerima laporan tersebut, TRC PPA Kaltim langsung menemui korban untuk melakukan asesmen sekaligus memberikan pendampingan psikologis sebelum proses pelaporan ke kepolisian dilakukan.

"Malam ini kami mendampingi pihak korban membuat laporan terkait seorang anak usia 15 tahun yang dihamili oleh ayah sambungnya. Proses pelaporan berlangsung dari sore hingga malam," papar Rina lagi.

Berdasarkan pengakuan korban, dugaan pelecehan seksual telah berlangsung sejak 2020 ketika korban masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD), ementara dugaan persetubuhan terjadi sekali pada Januari 2026 dan menyebabkan korban kini hamil dengan usia kandungan sekitar lima bulan.

Peristiwa  tersebut diduga terjadi saat korban baru pulang sekolah dan beristirahat di kamar. Saat itu rumah dalam keadaan sepi karena ibu dan kakak korban sedang bekerja.

"Korban sempat menolak dan melakukan perlawanan, tetapi karena tidak berdaya, pelaku diduga memaksa hingga melakukan perbuatannya," ungkap Rina.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma berat, diliputi rasa takut, kerap menangis dan mengalami kecemasan apabila bertemu dengan terduga pelaku.

"Termasuk kondisi psikologis korban akan terus kami dampingi. Kami juga memantau kesehatan korban dan kandungannya karena korban mengalami trauma yang cukup berat,"  pungkas Rina.


Editor : Aspian Nur

Ayah Tiri Diduga Rudapaksa Anak Sambung Sejak SD Hingga Hamil Lima Bulan

Sabtu, 27/06/2026

Ilustrasi kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur (Shutterstock)

Share

Berita Terkait