Jumat, 19/06/2026

Kasus Korupsi Hibah DBON Kaltim, Zairin Zain Divonis 4 Tahun dan Agus Hari Kesuma 2,5 Tahun Penjara

Jumat, 19/06/2026

Terdakwa saat mendengarkan amar putusan yang di bacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Samarinda. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kasus Korupsi Hibah DBON Kaltim, Zairin Zain Divonis 4 Tahun dan Agus Hari Kesuma 2,5 Tahun Penjara

Jumat, 19/06/2026

logo

Terdakwa saat mendengarkan amar putusan yang di bacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Samarinda. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)

Penulis: Adnan Abdul 

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Zairin Zain dan 2 tahun 6 bulan penjara kepada Agus Hari Kesuma dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur, Jum’at (19/6/2026).

Dalam amar putusan yang dibacakan di persidangan, majelis hakim menyatakan Zairin Zain tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Namun, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan subsider.

“Menyatakan terdakwa Zairin Zain tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan subsider,” ujar Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama saat membacakan putusan.

Atas perbuatannya, Zairin dijatuhi pidana penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp200 juta. Namun, majelis hakim tidak membebankan uang pengganti karena uang sebesar Rp219 juta yang sebelumnya telah disita dan diperhitungkan dalam putusan.

Sementara itu, terdakwa Agus Hari Kesuma dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp200 juta. Sama seperti Zairin, Agus Hari Kesuma juga tidak dibebani pembayaran uang pengganti lantaran dana sebesar Rp219 juta yang diterimanya telah dikembalikan.

“Kerugian negara sebesar Rp30,9 miliar yang didakwakan dalam dakwaan primer tidak terbukti, sehingga majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer,” katanya.

Meski demikian, majelis hakim tetap menilai terdapat unsur perbuatan melawan hukum dalam dakwaan subsider yang dapat dipertanggungjawabkan kepada kedua terdakwa, sehingga vonis pidana tetap dijatuhkan.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Zairin Zain, Sophian Latoriri menyatakan, pihaknya masih mempelajari salinan lengkap putusan sebelum menentukan langkah hukum lanjutan. Menurutnya, terdapat sejumlah pertimbangan hakim yang dinilai belum sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Faktanya, terdakwa tidak memiliki kompetensi untuk mencairkan dana maupun membagikannya. Kewenangan itu berada pada pihak-pihak yang berada dalam satuan kerja,” kata Sophian kepada awak media usai persidangan.

Ia menjelaskan, selama persidangan terungkap bahwa proses pengajuan hingga pencairan anggaran dilakukan melalui mekanisme administrasi yang melibatkan pejabat dan perangkat terkait di lingkungan pemerintah daerah. Karena itu, pihaknya akan mengkaji secara menyeluruh dasar pertimbangan hakim sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding.

Sophian juga menyoroti tidak adanya kewajiban pembayaran uang pengganti dalam putusan tersebut. Menurutnya, kondisi itu menunjukkan tidak terbuktinya kerugian negara sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum.

“Kalau tidak ada kerugian negara, maka unsur esensial tindak pidana korupsi menjadi tidak terpenuhi. Itu yang akan kami kaji lebih lanjut setelah menerima putusan lengkap,” ujarnya.

Menurut Sophian, dana sekitar Rp219 juta yang diterima kliennya bukanlah hasil perbuatan memperkaya diri sendiri, melainkan honorarium yang diperoleh selama menjalankan tugas sebagai kepala pelaksana kegiatan DBON.

Di sisi lain, Kuasa ahukum Agus Hari Kesuma, Hendrich Juk Abeth, juga menyampaikan keberatan atas putusan tersebut. Ia menilai pertimbangan hakim yang menyatakan tidak adanya kerugian negara dan tidak terbuktinya aliran dana kepada kliennya seharusnya menjadi dasar untuk membebaskan Agus dari seluruh dakwaan.

“Dalam fakta persidangan juga tidak ditemukan aliran dana kepada Pak Agus Hari Kesuma. Unsur tindak pidana korupsi adalah memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi atau lembaga, dan menurut pertimbangan hakim unsur itu tidak terbukti,” katanya.

Usai persidangan, Zairin Zain mengaku masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya bersama tim penasihat hukumnya.

“Saya sementara mempertimbangkan dulu, dengan penasihat hukum saya akan membicarakan dulu apakah kita banding atau tidak,” ujar Zairin.

Ia juga menegaskan, penggunaan anggaran DBON telah dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, sisa anggaran kegiatan yang tidak terlaksana pada 2024 telah diatur melalui mekanisme adendum dan dialihkan untuk pengadaan perlengkapan olahraga.

“Kalau ada sisa anggaran, ada adendum. Tahun 2024 memang ada tujuh cabang olahraga yang tidak bisa dilaksanakan. Sisa anggaran itu kemudian digunakan untuk perlengkapan alat olahraga dan semuanya ada pertanggungjawabannya,” kata Zairin.

Hingga berakhirnya persidangan, baik tim kuasa hukum Zairin Zain maupun Agus Hari Kesuma belum menyatakan sikap resmi terkait upaya hukum yang akan ditempuh. Keduanya masih menunggu salinan lengkap putusan untuk mempelajari seluruh pertimbangan majelis hakim sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Editor: Erwin

Kasus Korupsi Hibah DBON Kaltim, Zairin Zain Divonis 4 Tahun dan Agus Hari Kesuma 2,5 Tahun Penjara

Jumat, 19/06/2026

Terdakwa saat mendengarkan amar putusan yang di bacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Samarinda. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait