Rabu, 17/06/2026
Rabu, 17/06/2026
Barang bukti sabu seberat 8,09 kilogram yang diamankan dari 4 tersangka saat konferensi pers di Mapolres Berau, Selasa (16/6/2026). (Foto: Indri/Korankaltim.com)
Rabu, 17/06/2026

Barang bukti sabu seberat 8,09 kilogram yang diamankan dari 4 tersangka saat konferensi pers di Mapolres Berau, Selasa (16/6/2026). (Foto: Indri/Korankaltim.com)
Penulis: Indri
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – Polres Berau mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga dikendalikan dari dalam Lapas Kelas IIA Tarakan.
Dalam pengungkapan dua kasus yang terjadi pada 12 dan 13 Juni 2026 itu, petugas berhasil menyita total 8,09 kilogram sabu dan mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 23.40 Wita di Jalan Gunung Panjang Gang Rejo, Kelurahan Gunung Panjang.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial NH alias PG beserta barang bukti 6.154 gram sabu yang dikemas dalam enam bungkus plastik bening berukuran besar.
Sehari kemudian, Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, Satresnarkoba Polres Berau kembali melakukan penindakan di halaman parkir SM Tower Hotel, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Ambun. Dari lokasi tersebut, tiga tersangka berinisial JM, RM, dan AS diamankan bersama 1.936 gram sabu yang dikemas dalam 40 bungkus plastik bening ukuran sedang.
“Total barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 8.090 gram atau 8,09 kilogram sabu,” kata Kompol Noor Dhianto saat konferensi pers di Ruang Rupatama Polres Berau, Rabu (17/6/2026).
Jumlah tersebut dinilai sangat besar karena berpotensi merusak puluhan ribu masyarakat apabila berhasil beredar. Berdasarkan perhitungan kepolisian dengan asumsi satu kali penggunaan sebesar 0,2 gram, barang bukti yang disita diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 40.450 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga seluruh barang bukti tersebut berasal dari satu jaringan yang sama. Sosok yang disebut sebagai pengendali utama adalah MK, seorang narapidana kasus narkotika yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Tarakan.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengungkapkan keterlibatan MK terungkap setelah petugas mengamankan PG dan memeriksa telepon genggam miliknya.
“Kami menemukan komunikasi yang cukup intens antara PG dan MK. Bahkan ada panggilan video yang menunjukkan MK berada di dalam Lapas Tarakan,” ujarnya.
Keterangan itu diperkuat oleh pengakuan PG yang menyebut dirinya hanya diminta menyimpan sabu di rumah kontrakannya hingga ada orang yang diperintahkan untuk mengambil barang tersebut. Polisi juga menduga sabu seberat hampir dua kilogram yang diamankan di kawasan SM Tower Hotel itu akan dibawa dan diedarkan ke wilayah Bontang.
“Untuk sementara ini kami menduga MK merupakan pengendali utama dalam jaringan tersebut,” katanya.
Penyidik juga mengungkap bahwa PG dan MK merupakan residivis kasus narkotika. Kedekatan hubungan pribadi antara keduanya diduga menjadi alasan PG dipercaya untuk menyimpan barang haram tersebut.
Selain itu, polisi memastikan bahwa sabu yang diamankan berasal dari Malaysia. Namun hingga kini jalur masuk dan pola distribusi barang ke Kalimantan masih terus didalami. Polisi telah meminta keterangan kepada MK, tetapi yang bersangkutan belum memberikan penjelasan terkait asal-usul maupun jalur peredaran sabu tersebut.
“Yang bisa kami pastikan sementara, barang tersebut berasal dari Malaysia,” jelasnya.
Dari sisi nilai ekonomi, barang bukti yang disita diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Dengan harga eceran sekitar Rp2,5 juta per gram, total nilai sabu yang diamankan mencapai lebih dari Rp20 miliar.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup, pidana penjara maksimal 20 tahun, hingga pidana mati sesuai tingkat keterlibatan masing-masing pelaku yang akan dibuktikan dalam persidangan.
Polres Berau menegaskan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam distribusi narkotika lintas daerah tersebut.
“Penyelidikan kasus ini masih terus kita kembangkan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat,” tutupnya.
Editor: Erwin
Rabu, 17/06/2026
Barang bukti sabu seberat 8,09 kilogram yang diamankan dari 4 tersangka saat konferensi pers di Mapolres Berau, Selasa (16/6/2026). (Foto: Indri/Korankaltim.com)
TERPOPULER