Minggu, 21/06/2026
Minggu, 21/06/2026
Kondisi bagian dalam lorong Terowongan Samarinda yang menghubungkan Jalan Sultan Alimuddin dan Jalan Kakap saat ditinjau Komisi III DPRD Samarinda pada 2025 lalu. (Foto: Dok.Korankaltim.com)
Minggu, 21/06/2026

Kondisi bagian dalam lorong Terowongan Samarinda yang menghubungkan Jalan Sultan Alimuddin dan Jalan Kakap saat ditinjau Komisi III DPRD Samarinda pada 2025 lalu. (Foto: Dok.Korankaltim.com)
Penulis: Ayu Norwahliyah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Masyarakat tampaknya masih harus bersabar menunggu pengoperasian Terowongan Samarinda yang menghubungkan kawasan Jalan Sultan Alimuddin dan Jalan Kakap.
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kini berfokus pada pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang masih berjalan di pemerintah pusat. Dokumen tersebut menjadi salah satu syarat mutlak sebelum infrastruktur jalan ini dapat dibuka untuk akses publik.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kota (Setkot) Samarinda Marnabas Patiroy mengatakan, seluruh tahapan harus mengikuti lini masa (timeline) serta standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Kalau mengikuti timeline-nya yang ada di kementerian itu, kemungkinan besar pada Agustus atau September baru selesai,” kata Marnabas.
Setelah tahapan administrasi rampung, tim dari kementerian akan turun langsung melakukan pemeriksaan lapangan sebelum menerbitkan sertifikat kelayakan tersebut. Langkah ini tidak dapat dipercepat karena menyangkut standar keselamatan infrastruktur berisiko tinggi.
Apalagi, struktur terowongan merupakan salah satu konstruksi khusus sehingga memerlukan kajian teknis yang lebih mendalam sebelum dinyatakan layak operasi.
“Kita ini maunya cepat, masyarakat bisa memanfaatkan dan arus lalu lintas di sekitar Sungai Dama bisa lancar. Namun, regulasi hukum ini tidak boleh kita tinggalkan, ada tahapan yang harus kita ikuti,” terangnya.
Pemkot Samarinda turut memberikan perhatian khusus pada aspek keselamatan, termasuk penyediaan genset cadangan untuk mengantisipasi gangguan aliran listrik utama.
Selain itu, sistem sirkulasi udara di dalam ruang bawah tanah serta manajemen arus lalu lintas oleh Dinas Perhubungan (Dishub) terus dimatangkan.
“Memang kami meminta agar seluruh persiapan dibuat sedetail mungkin, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.
Kendati demikian, berkas pengajuan SLF akan kembali dipastikan pada 24 Juni 2026 sebelum dilanjutkan ke tahap pengiriman resmi. Setelah dokumen masuk ke kementerian, terdapat batas waktu evaluasi maksimal sekitar 69 hari hingga hasil akhir diterbitkan.
Mengenai uji kelayakan jalur ini, pihaknya menargetkan agenda tersebut tetap dapat berjalan pada tahun ini. Apabila seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, penilaian oleh pihak kementerian dapat berlangsung pada Agustus. Dari rangkaian itu, hasil evaluasi akan menentukan kelaikan operasional struktur tersebut.
“Semoga hal itu tidak ada kendala. Kalau bisa selesai dalam sebulan, berarti September sudah bisa diresmikan,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Terowongan Samarinda dibangun menggunakan APBD Kota Samarinda periode 2022–2025 dengan total anggaran sekitar Rp432,3 miliar.
Infrastruktur yang digadang menjadi terowongan jalan pertama di Kalimantan itu diharapkan mampu mengurai kemacetan sekaligus meningkatkan konektivitas antarwilayah di Kota Tepian setelah resmi beroperasi.
Editor: Erwin
Minggu, 21/06/2026
Kondisi bagian dalam lorong Terowongan Samarinda yang menghubungkan Jalan Sultan Alimuddin dan Jalan Kakap saat ditinjau Komisi III DPRD Samarinda pada 2025 lalu. (Foto: Dok.Korankaltim.com)
TERPOPULER