Jumat, 19/06/2026
Jumat, 19/06/2026
Wakil Ketua III DPRD Kukar, Aini Faridah. (Foto: Muhammad Anshori/KoranKaltim.com)
Jumat, 19/06/2026

Wakil Ketua III DPRD Kukar, Aini Faridah. (Foto: Muhammad Anshori/KoranKaltim.com)
Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menyepakati penandatanganan komitmen bersama terkait kelanjutan operasional pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tenggarong Seberang.
Wakil Ketua III DPRD Kukar, Aini Faridah, mengatakan proses penutupan akan dilakukan secara bertahap guna melindungi hak pendidikan para santri yang masih aktif belajar.
Berdasarkan dokumen yang ditandatangani di Kantor Kemenag Kukar, terdapat dua poin utama, pertama DPRD melalui fraksi-fraksi meminta Kemenag sebagai otoritas berwenang untuk segera memproses penutupan resmi ponpes tersebut. Kedua, mulai tahun ajaran 2026 dan seterusnya, ponpes itu dilarang menerima santri atau peserta didik baru.
“Untuk siswa yang masih ada, mereka akan diteruskan sampai lulus. Namun, setelah angkatan ini habis, penutupan secara resmi dan total akan langsung diberlakukan,” ujar Aini, Jumat (19/6/2026).
Dirinya menyebutkan, mengenai skema pemindahan (mutasi) para guru atau pengajar ke lembaga pendidikan lain, pihak fraksi mengaku hal tersebut belum masuk dalam agenda pembahasan.
Pihak legislatif menyerahkan sepenuhnya teknis eksekusi lapangan kepada pemerintah. Aini optimistis proses transisi ini akan berjalan adaptif seiring berjalannya waktu.
“Belum ada pembicaraan terkait itu (nasib guru). Tapi insyaAllah hal itu akan berjalan dengan sendirinya nanti mengikuti kelanjutan proses penutupan Ponpes. Yang pasti, komitmen dan poin utamanya sudah kami kunci,” tutupnya.
Editor: Erwin
Jumat, 19/06/2026
Wakil Ketua III DPRD Kukar, Aini Faridah. (Foto: Muhammad Anshori/KoranKaltim.com)
TERPOPULER