Jumat, 19/06/2026
Jumat, 19/06/2026
Kedelapan Pelaku Saat Ditetapkan Tersangka oleh Kejari Samarinda. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)
Jumat, 19/06/2026

Kedelapan Pelaku Saat Ditetapkan Tersangka oleh Kejari Samarinda. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyatakan mendukung penuh proses hukum dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Temindung dan BRI Unit Sei Pinang Dalam, Samarinda.
Perkara yang kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda itu disebut berawal dari hasil pengawasan dan investigasi internal perusahaan.
Pemimpin Kantor Cabang BRI Samarinda Gajah Mada Budhy Triadi menjelaskan, BRI merupakan pihak yang dirugikan dalam kasus tersebut. Kerugian yang timbul tidak hanya berdampak pada aspek finansial, tetapi juga terhadap reputasi perusahaan sebagai lembaga perbankan penyalur kredit bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah.
“BRI menjadi pihak yang dirugikan dalam kasus fraud yang dilakukan oleh oknum pekerja tersebut, baik dari sisi kerugian finansial maupun reputasi perusahaan,” ujar Budhy dalam keterangan resminya yang diterima Korankaltim Jumat (19/6/2026).
Dugaan penyimpangan tersebut terungkap melalui mekanisme pengawasan dan investigasi yang dijalankan internal BRI. Setelah ditemukan indikasi pelanggaran, perusahaan langsung mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap oknum yang terlibat pada Juni 2025 serta melaporkan pihak terkait kepada aparat penegak hukum.
“Kasus yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Samarinda merupakan hasil pengungkapan internal BRI sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam menerapkan zero tolerance to fraud,” tegasnya.
BRI juga menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah menindaklanjuti kasus tersebut hingga menetapkan sejumlah tersangka. Menurut Budhy, perusahaan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan siap mendukung penegakan hukum secara transparan dan profesional.
“BRI mengapresiasi langkah aparat penegak hukum atas penetapan tersangka dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. BRI menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance,” ujar Rudhy lagi.
BRI menegaskan komitmen mereka untuk terus memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola perusahaan guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Samarinda menetapkan 8 tersangka kasus dugaan korupsi KUR BRI tahun 2023-2025 dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp1,4 Miliar. Kedelapan tersangka yang kesemuanya adalah perempuan itu ditahan di Rutan Samarinda sejak 17 Juni lalu.
Dua diantara delapan tersangka adalah pegawai BRI bertugas sebagai mantri atau pemrakarsa kredit sementara enam orang calo bersama-sama mantri mencari nasabah, yang mana KUR dikondisikan hanya ada perubahan domisili hanya untuk kepentingan pengajuan kredit.
Editor: Aspian Nur
Jumat, 19/06/2026
Kedelapan Pelaku Saat Ditetapkan Tersangka oleh Kejari Samarinda. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)
TERPOPULER