Rabu, 17/06/2026
Rabu, 17/06/2026
Delapan orang saat ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari Samarinda. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)
Rabu, 17/06/2026

Delapan orang saat ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari Samarinda. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda membongkar dugaan praktik korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam skema pengajuan kredit menggunakan data nasabah yang direkayasa hingga menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Samarinda pada Rabu (17/6/2026) setelah serangkaian pemeriksaan saksi, telaah dokumen, serta audit investigatif yang dilakukan bersama pihak terkait.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Samarinda Mochamad Arfianto menjelaskan, proses penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang dinilai telah memenuhi ketentuan hukum.
“Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang dilakukan secara profesional, hati-hati, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Kami memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Arfianto saat ditemui di Kejari Samarinda pada Rabu (17/6/2026)
Menurut Arfianto, dari hasil penyidikan terungkap adanya pola penyimpangan yang melibatkan oknum internal perbankan dan pihak luar. Para pelaku diduga merekrut warga untuk meminjamkan identitasnya dengan imbalan tertentu guna digunakan sebagai debitur KUR.
“Modusnya adalah mencari orang yang bersedia meminjamkan identitasnya untuk pengajuan kredit. Setelah itu data mereka direkayasa agar memenuhi persyaratan yang dibutuhkan,” katanya.
Ia mengungkapkan, berbagai dokumen pendukung turut dimanipulasi agar pengajuan kredit dapat lolos verifikasi. Mulai dari perubahan alamat domisili, pembuatan surat izin usaha, hingga dokumentasi usaha yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
“Ada perubahan domisili, pembuatan surat izin usaha dan dokumentasi usaha yang tidak sesuai fakta di lapangan untuk memenuhi persyaratan administrasi kredit,” jelasnya.
Setelah dana kredit dicairkan, fasilitas perbankan milik debitur seperti buku rekening dan kartu ATM disebut tidak berada dalam penguasaan peminjam, melainkan dikelola oleh pihak perantara.
“Setelah pencairan, rekening dan ATM dikuasai oleh para calo. Dana kredit kemudian tidak digunakan sebagaimana tujuan program KUR, melainkan dibagi kepada pihak-pihak yang terlibat,” ungkap Arfianto.
Berdasarkan hasil audit investigatif, dugaan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp1 miliar dan masih berpotensi bertambah seiring pendalaman perkara.
“Untuk Unit Sei Pinang Dalam terdapat 23 rekening kredit dengan total pencairan sekitar Rp897 juta dan estimasi kerugian negara sekitar Rp338 juta. Sedangkan di Unit Temindung terdapat 87 rekening kredit dengan total pencairan sekitar Rp3,07 miliar dan estimasi kerugian negara kurang lebih Rp1,14 miliar,” paparnya.
Delapan tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial WW, MGF, SM, NA, MA, AB, NL, dan II. Dua orang merupakan pegawai internal bank yang bertugas sebagai mantri kredit, sementara enam lainnya berperan sebagai pihak eksternal atau perantara pengajuan kredit.
“Terhadap delapan tersangka tersebut telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Samarinda untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Arfianto menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyimpangan penyaluran KUR tersebut.
“Penyidikan akan terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka berdasarkan fakta hukum yang ditemukan di lapangan,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Rabu, 17/06/2026
Delapan orang saat ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari Samarinda. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)
TERPOPULER