Selasa, 23/06/2026
Selasa, 23/06/2026
Ilustrasi pencabutan pangkat dan pemberhentian anggota. (Dok. Ai Gemini Flash/Muhammad Anshori)
Selasa, 23/06/2026

Ilustrasi pencabutan pangkat dan pemberhentian anggota. (Dok. Ai Gemini Flash/Muhammad Anshori)
Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Seorang personel Polres Kutai Kartanegara (Kukar) dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Sanksi terhadap Briptu ANF tersebut dilaksanakan melalui upacara PTDH yang digelar di Lapangan Apel Mapolres Kukar, Senin (22/6/2026).
Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar, menjelaskan bahwa Briptu ANF terbukti secara sah terlibat dalam tindak pidana penipuan dan perjudian online.
Setelah melalui penyidikan berkekuatan hukum tetap (inkrah) di pengadilan dan sidang Komisi Kode Etik Polri, ia dijatuhi sanksi tertinggi karena perbuatannya merusak citra Korps Bhayangkara.
“Prosesi pemecatan kami lakukan secara simbolis dengan penyilangan foto karena pelanggar tak hadir, dengan penyilangan itu menandakan ia resmi kehilangan status sebagai abdi negara,” tegas AKBP Khairul Basyar, Selasa (23/6/2026).
Lanjutnya, ia memberikan teguran keras dan menjadikan ini sebagai peringatan bagi seluruh personel mengenai dampak buruk judi online bagi masyarakat dan institusi.
Kata dia, polisi seharusnya menjadi benteng terdepan melawan perjudian yang merusak generasi bangsa, bukan justru ikut terlibat di dalamnya.
“Judi online ini terbukti merusak ekosistem ekonomi keluarga dan menghancurkan masa depan masyarakat,” ungkapnya.
Ia menilai, keterlibatan oknum dalam penipuan dan judol membuat masyarakat merasa dikhianati, sehingga meruntuhkan kepercayaan publik yang selama ini dibangun susah payah.
Ia menegaskan pemberhentian ini adalah bentuk langkah konkret pembersihan internal organisasi dari oknum-oknum yang tidak amanah.
“Saya tegaskan kepada anggota lainnya kalau ada yang terbukti melakukan kejahatan yang sama dan lainnya, maka haknya menggunakan seragam pelindung masyarakat akan kami dicabut dan berhentikan” tutupnya.
Editor: Erwin
Selasa, 23/06/2026
Ilustrasi pencabutan pangkat dan pemberhentian anggota. (Dok. Ai Gemini Flash/Muhammad Anshori)
TERPOPULER