Selasa, 30/06/2026
Selasa, 30/06/2026
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar (tengah) di dampingin Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rahmat Aribowo (kanan) dan Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Arie Sooeharyadi (kiri) Saat memegang barang bukti. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)
Selasa, 30/06/2026

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar (tengah) di dampingin Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rahmat Aribowo (kanan) dan Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Arie Sooeharyadi (kiri) Saat memegang barang bukti. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Berawal dari laporan lebih dari 100 peserta yang merasa dirugikan karena Samarinda Half Marathon batal digelar dan race pack tidak pernah dibagikan, Satreskrim Polresta Samarinda menetapkan penyelenggara berinisial V sebagai tersangka dugaan penipuan. Penetapan tersebut disampaikan Kepolisian dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Selasa (30/6/2026).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, kasus ini mencuat setelah ratusan peserta mendatangi Polresta Samarinda pada 20 Juni 2026 untuk melaporkan dugaan penipuan.
Para peserta mengaku telah mendaftarkan diri dan membayar biaya sesuai kategori lomba, namun saat jadwal pengambilan race pack, penyelenggara tidak hadir dan ajang lari yang dijadwalkan digelar tidak pernah terlaksana.
"Hingga akhirnya para peserta menyadari telah terjadi dugaan penipuan karena Samarinda Half Marathon tidak terlaksana dan race pack juga tidak dibagikan oleh terlapor, yaitu wanita berinisial V," ujar Hendri Umar.
Polisi mencatat sebanyak 1.714 peserta mendaftar dalam tiga kategori, yakni 5 kilometer dengan biaya Rp132 Ribu, 10 kilometer Rp200 Ribu dan 21 kilometer Rp350 Ribu. Pendaftaran dilakukan melalui tautan resmi maupun WhatsApp admin, sedangkan pembayaran menggunakan virtual account dan transfer ke sejumlah rekening bank.
Dari hasil penyelidikan, total dana yang diterima penyelenggara mencapai Rp481.365.000. Sebanyak Rp197.612.500 digunakan untuk kebutuhan penyelenggaraan seperti pembayaran uang muka konveksi race pack, honor panitia, fotografer dan kebutuhan teknis lainnya.
Namun penyidik menemukan sekitar Rp280.447.500 justru dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang kepada sejumlah pihak dan jasa pengacara.
"Dari pengakuan saudari V, uang peserta yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi kurang lebih sebesar Rp280.447.500. Dana itu digunakan untuk membayar utang kepada beberapa orang, termasuk membayar fee pengacara," ungkapnya.
V menyampaikan tiga alasan batalnya Samarinda Half Marathon. Pertama terjadi kenaikan harga perlengkapan race pack sehingga beberapa item dikurangi dan memicu protes peserta. Kedua, izin keramaian belum terbit sehingga kegiatan dibatalkan. Ketiga, sebagian besar dana peserta telah digunakan untuk kebutuhan di luar penyelenggaraan event.
"Tersangka beralasan izin keramaian belum terbit sehingga kegiatan tidak dilanjutkan. Selain itu, sebagian besar dana yang telah dibayarkan peserta ternyata sudah digunakan untuk kebutuhan di luar penyelenggaraan event," papar Hendri.
Atas perbuatannya, V dijerat Pasal 492 juncto Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
"Proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Setelah berkas perkara lengkap, akan segera kami kirimkan kepada jaksa penuntut umum," tutup Hendri.
Editor: Aspian Nur
Selasa, 30/06/2026
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar (tengah) di dampingin Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rahmat Aribowo (kanan) dan Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Arie Sooeharyadi (kiri) Saat memegang barang bukti. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)
TERPOPULER