Senin, 06/07/2026
Senin, 06/07/2026
Kejati Kaltim saat melakukan penggeledahan di Kantor Disdikbud Kukar. (Foto: Dok.Kejati Kaltim)
Senin, 06/07/2026

Kejati Kaltim saat melakukan penggeledahan di Kantor Disdikbud Kukar. (Foto: Dok.Kejati Kaltim)
Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (6/7/2026).
Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan penyelewengan anggaran pada Disdikbud Kukar.
Berdasarkan yang dihimpun, penggeledahan di kantor yang berlokasi di Jalan Lais, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, berlangsung sejak sekitar pukul 12.00 hingga 20.00 Wita.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan penyidikan berfokus pada dugaan penyalahgunaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru Aaparatur Sipil Negara (ASN) serta insentif untuk guru non-ASN di lingkungan Disdikbud Kukar.
Perkara tersebut mencakup pembayaran TPP guru ASN dan insentif guru non-ASN pada Tahun Anggaran 2020 hingga 2025 yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Kata dia, operasi ini tidak hanya dilakukan di satu titik, tim penyidik juga menyisir beberapa tempat lain yang diduga kuat menyimpan keterkaitan dengan perkara tersebut.
“Tim penyidik tidak fokus ke satu tempat saja, ada beberapa tempat yang di geledah tadi,” ungkapnya dalam siaran pers yang diterima Korankaltim.com.
Dari hasil operasi lapangan ini, tim penyidik berhasil mengamankan berkas dan dokumen penting terkait administrasi keuangan TPP dan insentif. Kemudian Barang Bukti Elektronik (BBE) berupa perangkat digital yang memuat data krusial.
“Seluruh barang bukti itu langsung dibawa dan disita secara resmi untuk memperkuat jalannya proses hukum ke tingkat berikutnya,” tegasnya.
Selain itu, langkah penggeledahan ini berjalan selaras dengan agenda pemeriksaan di Kantor Kejati Kaltim. Pada hari yang sama, penyidik juga langsung memanggil dan memeriksa beberapa orang saksi dari internal Disdikbud Kukar.
“Fokus utama kami saat ini adalah mengumpulkan alat bukti yang solid, membuat benderang tindak pidana yang terjadi, serta mengungkap siapa saja aktor yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut,” tutupnya.
Editor: Erwin
Senin, 06/07/2026
Kejati Kaltim saat melakukan penggeledahan di Kantor Disdikbud Kukar. (Foto: Dok.Kejati Kaltim)
TERPOPULER