Senin, 06/07/2026
Senin, 06/07/2026
Petugas Satpol PP Kota Samarinda saat melakukan pembongkaran di lapak pencucian di jalan Tongkol. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)
Senin, 06/07/2026

Petugas Satpol PP Kota Samarinda saat melakukan pembongkaran di lapak pencucian di jalan Tongkol. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Aktivitas pencucian mobil boks ikan yang berdiri di atas jalur hijau di Jalan Tongkol RT 01, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Senin (6/7/2026).
Penertiban dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait bau menyengat yang berasal dari limbah pencucian box bekas ikan, sekaligus karena bangunan usaha tersebut berdiri di atas fasilitas umum. Proses pembongkaran sempat diwarnai adu mulut antara pemilik usaha dan Ketua RT setempat sebelum akhirnya petugas melanjutkan penertiban.
Lurah Sungai Dama Saharudin mengatakan, pemerintah kelurahan telah menerima berbagai laporan dari masyarakat mengenai aktivitas usaha tersebut. Selain menimbulkan bau yang mengganggu lingkungan permukiman, lokasi usaha juga melanggar aturan karena memanfaatkan jalur hijau.
"Yang paling banyak dikeluhkan warga adalah limbah pencucian boks ikan yang menimbulkan bau tidak sedap. Disisi lain, tempat usaha ini berdiri di fasilitas umum sehingga memang harus ditertibkan," kata Saharudin.
Pemerintah telah mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan kesempatan kepada pemilik usaha untuk membongkar bangunan secara mandiri. Namun hingga batas waktu yang diberikan berakhir, bangunan tersebut tetap berdiri sehingga penertiban harus dilakukan.
Sementara Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan pembongkaran merupakan langkah terakhir setelah seluruh tahapan administratif dan persuasif dijalankan.
"Kami tidak langsung melakukan penertiban. Sudah ada tahapan mulai dari imbauan RT, kelurahan, kecamatan hingga pemberian kesempatan untuk membongkar secara mandiri. Namun sampai batas waktu yang ditentukan tidak juga dilakukan," ujar Anis.
Batas akhir pembongkaran mandiri telah diberikan sejak 22 Juni 2026. Karena bangunan masih berdiri di atas fasilitas umum, Satpol PP akhirnya melaksanakan pembongkaran sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah.
"Karena bangunan masih berdiri di atas fasilitas umum, maka kami melaksanakan penertiban sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah. Ini merupakan langkah terakhir setelah seluruh pendekatan persuasif ditempuh," tegasnya.
Dalam pelaksanaan penertiban, Satpol PP Kota Samarinda dibantu personel Satpol PP BKO Kecamatan Samarinda Ilir, Satlinmas, serta aparat Kelurahan Sungai Dama. Meski sempat terjadi ketegangan akibat penolakan dari pemilik usaha, situasi berhasil dikendalikan dan pembongkaran berlangsung hingga selesai.
Satpol PP akan terus melakukan pengawasan terhadap bangunan maupun aktivitas usaha yang memanfaatkan fasilitas umum tanpa izin.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap bangunan maupun aktivitas usaha yang memanfaatkan fasilitas umum tanpa izin. Fasilitas umum harus digunakan sesuai peruntukannya demi menjaga ketertiban, kenyamanan masyarakat, serta penegakan Peraturan Daerah di Kota Samarinda," tutup Anis.
Editor: Aspian Nur
Senin, 06/07/2026
Petugas Satpol PP Kota Samarinda saat melakukan pembongkaran di lapak pencucian di jalan Tongkol. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)
TERPOPULER