Senin, 06/07/2026
Senin, 06/07/2026
Ilustrasi kekerasan terhadap anak (shutterstock)
Senin, 06/07/2026

Ilustrasi kekerasan terhadap anak (shutterstock)
Penulis: Zulhamri
KORANKALTIM.COM, SANGATTA – Seorang pria di Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) diamankan polisi setelah diduga melakukan kekerasan seksual kepada dua anak kandungnya selama bertahun-tahun.
Kapolsek Bengalon, AKP Helmi S. Saputro, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah ibu korban melaporkan suaminya, yang merupakan ayah kandung kedua korban, atas dugaan pencabulan dan persetubuhan.
Setelah menerima laporan pada Sabtu (4/7/2026), polisi segera mengamankan terduga pelaku di kediamannya tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Bengalon untuk menjalani pemeriksaan intensif guna kepentingan penyidikan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya terhadap kedua anak kandungnya,” ujar Helmi saat memberikan keterangan pada Senin (6/7/2026).
Menurutnya, kedua korban mengalami kekerasan seksual oleh ayah kandungnya selama bertahun-tahun. Perbuatan tersebut dilakukan pelaku baik di rumah maupun di luar rumah dengan pola dan modus yang sama.
Kini, pelaku telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Kutim guna mendapatkan penanganan hukum lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Tindakan pencabulan yang dilakukan orang tua terhadap anak kandungnya sendiri merupakan tindak pidana berat yang tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
Helmi menegaskan kekerasan seksual terhadap anak dapat menimbulkan trauma mendalam serta berdampak jangka panjang terhadap kesehatan mental, perkembangan emosional, dan kemampuan sosial korban.
Hilangnya, sosok pelindung utama dalam kehidupan anak, lanjutnya, turut menciptakan krisis kepercayaan yang bisa berdampak permanen bagi masa depan korban.
Ia tekankan akan melakukan penegakan hukum secara tegas, guna memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 hingga 20 tahun,” tutupnya.
Editor: Erwin
Senin, 06/07/2026
Ilustrasi kekerasan terhadap anak (shutterstock)
TERPOPULER