Rabu, 08/07/2026
Rabu, 08/07/2026
Para Penyidik di Kejaksaan Tinggi Kaltim saat memperlihatkan uang senilai Rp700 miliar saat press relase di Kejaksaan Tinggi Kaltim. (Adnan Abdul/KoranKaltim.com)
Rabu, 08/07/2026

Para Penyidik di Kejaksaan Tinggi Kaltim saat memperlihatkan uang senilai Rp700 miliar saat press relase di Kejaksaan Tinggi Kaltim. (Adnan Abdul/KoranKaltim.com)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) resmi melimpahkan tujuh perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan lahan milik negara untuk kegiatan pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda.
Nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp6,85 triliun berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dilakukan pada Senin (6/7/2026). Kasus ini menyeret tujuh terdakwa yang terdiri atas empat mantan pejabat di sektor pertambangan dan tiga pihak swasta yang merupakan jajaran direksi perusahaan yang tergabung dalam PT JMB Group.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim Gusti Hamdani menjelaskan, perkara tersebut bermula dari dugaan penyalahgunaan pemanfaatan barang milik negara berupa lahan Kementerian Transmigrasi yang digunakan untuk aktivitas pertambangan di Kukar pada periode 2007 hingga 2012.
“Perkara ini berkaitan dengan penggunaan barang milik negara berupa lahan Kementerian Transmigrasi yang dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan. Atas perbuatan tersebut, para pihak yang telah ditetapkan sebagai terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Gusti, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, untuk mempermudah proses persidangan, jaksa memisahkan penanganan perkara menjadi tujuh berkas atau splitsing.
Adapun para terdakwa terdiri atas HM, BH, HA, dan AD yang merupakan mantan kepala dinas di bidang pertambangan, serta BT, GT, dan DA dari unsur swasta.
Gusti mengungkapkan besaran kerugian negara berasal dari hasil audit resmi BPKP Perwakilan Kaltim yang mencatat nilai kerugian mencapai Rp6.858.493.143.079,18.
“Perhitungan kerugian negara telah dilakukan oleh BPKP dan nilainya mencapai sekitar Rp6,85 triliun,” katanya.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Kejati Kaltim juga menerima penitipan uang dari sejumlah terdakwa sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Hingga saat ini, total dana yang berhasil diamankan mencapai Rp699.704.988.362 dan disimpan pada rekening penampungan Kejaksaan Negeri Kukar di Bank Mandiri Cabang Tenggarong.
“Pada tahap penyidikan, terdakwa BT telah menitipkan uang sebesar Rp271,73 miliar serta uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat senilai USD12,9 juta. Sementara itu, terdakwa GT juga menyerahkan uang tunai Rp208,07 juta berikut sejumlah mata uang asing dari beberapa negara,” tambahnya.
Memasuki tahap penuntutan, BT kembali menitipkan dana sebesar Rp427,97 miliar. Sedangkan GT kembali menyerahkan uang tunai senilai Rp2,52 miliar.
“Total penitipan uang yang telah kami terima hingga saat ini mencapai Rp699.704.988.362 sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” jelas Gusti.
Selain mengamankan uang, penyidik juga menyita sejumlah aset bergerak maupun tidak bergerak yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Seluruh barang sitaan akan diajukan sebagai alat bukti dalam persidangan yang dalam waktu dekat digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda.
Editor: Erwin
Rabu, 08/07/2026
Para Penyidik di Kejaksaan Tinggi Kaltim saat memperlihatkan uang senilai Rp700 miliar saat press relase di Kejaksaan Tinggi Kaltim. (Adnan Abdul/KoranKaltim.com)
TERPOPULER