Selasa, 14/07/2026

Pencabutan NSP Dipersoalkan, Yayasan Ibadurrahman Nilai Proses Kemenag Tak Sesuai Prosedur

Selasa, 14/07/2026

Kantor Pusat Pondok Modern Ibadurrahman, Kecamatan Tenggarong Seberang. (Foto: Muhammad Anshori/KoranKaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pencabutan NSP Dipersoalkan, Yayasan Ibadurrahman Nilai Proses Kemenag Tak Sesuai Prosedur

Selasa, 14/07/2026

logo

Kantor Pusat Pondok Modern Ibadurrahman, Kecamatan Tenggarong Seberang. (Foto: Muhammad Anshori/KoranKaltim.com)

Penulis: Muhammad Anshori

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Yayasan Pondok Modern Ibadurrahman Kampung Damai, Kecamatan Tenggarong Seberang, angkat bicara setelah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI mencabut Nomor Statistik Pesantren (NSP) melalui Surat Keputusan (SK) tertanggal 25 Juni 2026.

Yayasan menyatakan keberatan atas keputusan tersebut karena dinilai diambil secara sepihak, tergesa-gesa serta mengandung cacat administratif. 

Menurut mereka, proses penegakan hukum seharusnya ditujukan kepada oknum yang diduga terlibat, bukan berdampak pada lembaga pendidikan yang telah beroperasi selama 33 tahun.

Ketua Yayasan Pondok Modern Ibadurrahman, Sadly El Udwany, mengatakan pihaknya juga mengacu pada pernyataan resmi Kemenag Kaltim melalui akun Instagram yang menyebut tindakan oknum tidak mencerminkan keseluruhan sistem pesantren.

Namun, dalam proses pencabutan NSP, pihak yayasan mengaku menemukan sejumlah kejanggalan yang diduga tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Salah satunya, surat rekomendasi Ditjen Pendis yang terbit 3 Juni 2026 tetapi baru diterima pihak pesantren pada 5 Juni 2026.

Selain itu, surat Kanwil Kemenag Kaltim tertanggal 8 Juni 2026 yang menginstruksikan pergantian pimpinan dalam waktu maksimal tiga hari, menurut yayasan, baru diterima pada 10 Juni 2026.

“Saat rapat koordinasi 18 Juni 2026 di Aula Kemenag Kukar, agenda awal yang seharusnya membahas sinergi dan langkah koordinatif, justru bergeser jadi desakan komitmen penutupan pesantren akibat adanya tekanan aksi demonstrasi dari LSM tertentu,” jelasnya saat menggelar konferensi pers, Selasa (14/7/2026).

Hingga saat ini, pihak pondok juga mengaku belum menerima berita acara rapat tersebut dari Kemenag Kaltim. Kata dia, pencabutan nomor statistik dilakukan saat proses hukum pidana terhadap oknum pimpinan sebelumnya baru saja dimulai dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). 

Pihak pesantren juga menegaskan mereka sangat mendukung proses hukum yang adil di pengadilan, namun menolak jika lembaga dikorbankan sebelum ada putusan bersalah yang sah.

“Pencabutan izin yang mendadak ini membawa dampak masif secara internal. Selain memicu kegaduhan sistem pendidikan dan membuat sarana prasarana mendadak nonfungsional, keputusan ini mengganggu kondisi psikologis serta perekonomian para guru, tenaga pendidik, dan kependidikan,” ujarnya.

Dirinya mengungkapkan, keresahan juga dirasakan oleh para wali santri yang sebenarnya memilih bertahan demi kelangsungan pendidikan anak-anak mereka.

“Atas ketidakadilan ini, mereka wali santri sudah bertemu dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pekan lalu untuk menyampaikan sanggahan,” sebutnya.

Sadly menjelaskan, situasi juga semakin memanas setelah sosialisasi pascapencabutan nomor statistik dilakukan oleh Kanwil Kemenag Kaltim kepada wali santri pada 2 Juli 2026. 

Dalam forum tersebut, salah satu oknum Kanwil Kemenag Kaltim diduga melontarkan pernyataan yang dinilai sesat dan fitnah, termasuk menuduh pimpinan pondok sebelumnya sebagai mantan narapidana terorisme serta mengaitkan kasus personal lainnya di depan publik.

Merespons seluruh rangkaian kejadian tersebut, Yayasan Pondok Modern Ibadurrahman menyatakan tidak akan tinggal diam. Saat ini, mereka resmi menempuh upaya hukum keberatan secara administratif atas SK pencabutan tersebut. 

“Kami pihak yayasan juga sedang menggulirkan proses hukum pidana terkait dugaan tuduhan fitnah yang dilontarkan oleh oknum Kanwil Kemenag Kaltim kepada pihak berwenang,” tutupnya.

Editor: Erwin

Pencabutan NSP Dipersoalkan, Yayasan Ibadurrahman Nilai Proses Kemenag Tak Sesuai Prosedur

Selasa, 14/07/2026

Kantor Pusat Pondok Modern Ibadurrahman, Kecamatan Tenggarong Seberang. (Foto: Muhammad Anshori/KoranKaltim.com)

Share

Berita Terkait