Sabtu, 25/07/2026
Sabtu, 25/07/2026
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono. (Doc/Korankaltim)
Sabtu, 25/07/2026

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono. (Doc/Korankaltim)
Penulis: La Eko
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono, menyayangkan dugaan pengeroyokan terhadap seorang guru SDN 017 Balikpapan Timur, Muh. Afdal (31), yang diduga terjadi setelah korban menegur seorang pelajar yang kedapatan merokok saat masih mengenakan seragam sekolah.
Peristiwa tersebut menjadi catatan serius karena mencoreng dunia pendidikan. Ia menegaskan guru memiliki kewenangan untuk memberikan pembinaan kepada peserta didik selama dilakukan sesuai aturan yang berlaku. "Yang kami sesalkan, ketika seorang pendidik memberikan edukasi kepada anak didik dalam batas kewenangannya dan bukan dalam bentuk kekerasan, justru mendapat intimidasi atau tindakan yang menyudutkan. Ini tentu sangat disayangkan," ujarnya melalui via handphone seluler, Sabtu (25/7/2026).
Tantangan dunia pendidikan ke depan semakin kompleks sehingga seluruh pihak harus memahami batas kewenangan guru dalam mendidik serta hak dan kewajiban peserta didik.
Budiono menegaskan teguran yang diberikan guru kepada siswa merupakan bagian dari proses pendidikan. Terlebih, pelajar yang ditegur masih berstatus siswa sekolah dan diduga merokok saat mengenakan seragam sekolah. "kan sebetulnya kan ditegur itu kan masih ranahnya pendidik kan. Guru berhak memberikan pembinaan. Apalagi Balikpapan memiliki Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KSTR) yang harus dihormati," katanya. Ia juga mengingatkan tanggung jawab pembinaan anak tidak hanya berada di tangan guru, tetapi juga orang tua.
Menurutnya, pendidikan di sekolah dan di lingkungan keluarga harus berjalan seiring.
"Ketika anak berada di sekolah pada jam belajar, tanggung jawab pembinaan ada pada pendidik. Setelah di luar jam sekolah, tentu menjadi tanggung jawab orang tua. Karena itu diperlukan sinergi agar proses pendidikan berjalan dengan baik," ujarnya. Budiono berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi dan meminta semua pihak menjaga marwah dunia pendidikan di Kota Balikpapan.
"Jangan sampai ada lagi peristiwa yang mencoreng dunia pendidikan, baik yang melibatkan pendidik maupun peserta didik. Semua persoalan sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi dan sesuai ketentuan hukum," tegasnya.
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada Bagian Hukum Pemerintah Kota Balikpapan bagi korban sebagai bentuk perlindungan terhadap tenaga pendidik.
Kepala Disdikbud Kota Balikpapan, Irfan Taufik, mengatakan perlindungan terhadap guru telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
"Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 mengatur ruang lingkup perlindungan bagi guru, termasuk perlindungan hukum dari tindakan kekerasan, ancaman, intimidasi, diskriminasi maupun perlakuan tidak adil dari peserta didik, orang tua, masyarakat maupun pihak lain," kata Irfan.
Disdikbud, lanjut Irfan, telah melayangkan surat kepada Bagian Hukum Pemkot Balikpapan agar korban memperoleh pendampingan selama proses hukum berlangsung. "Kami meminta pendampingan hukum terhadap tenaga pendidik kami yang mengalami dugaan pengeroyokan," ujarnya.
Meski demikian, Disdikbud menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Kami menghormati proses hukum. Semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan," tegasnya.
Disdikbud juga memastikan persoalan yang melibatkan pelajar yang diduga menjadi awal mula kejadian telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
"Kami berharap tidak ada lagi intimidasi maupun kekerasan terhadap tenaga pendidik. Persoalan seperti ini seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi tanpa kekerasan," ucapnya. Sebelumnya, Muh. Afdal yang merupakan guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) di SDN 017 Balikpapan Timur diduga menjadi korban pengeroyokan usai menegur seorang pelajar yang kedapatan merokok sambil mengenakan seragam sekolah di Jalan Mulawarman, Kelurahan Teritip. Informasi yang dihimpun menyebutkan, teguran tersebut diduga memicu perselisihan.
Tak lama kemudian, sekelompok orang diduga mendatangi kediaman korban di kawasan Perum Neo Lambada, Kelurahan Lamaru, Balikpapan Timur.
Korban diduga mengalami pengeroyokan hingga mengalami sejumlah luka, sementara istrinya yang juga berprofesi sebagai guru sempat berusaha melerai. Peristiwa yang terjadi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 13.20 Wita itu kini masih dalam penyelidikan Polsek Balikpapan Timur.
Polisi telah mengantongi identitas salah satu pihak yang diduga terlibat dan masih mendalami kasus tersebut.
Sabtu, 25/07/2026
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono. (Doc/Korankaltim)
TERPOPULER