Minggu, 26/07/2026
Minggu, 26/07/2026
Ketiga pelaku saat digiring petugas menuju Polda Kaltim untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sebelumnya, pelaku ini diamankan di THM Seven Six dalam razia Operasi Antik Mahakam 2026. (Foto: Januar/Korankaltim.com)
Minggu, 26/07/2026

Ketiga pelaku saat digiring petugas menuju Polda Kaltim untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sebelumnya, pelaku ini diamankan di THM Seven Six dalam razia Operasi Antik Mahakam 2026. (Foto: Januar/Korankaltim.com)
Penulis: Muhammad Solih Januar
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Balikpapan dalam rangka Operasi Antik Mahakam 2026.
Operasi gabungan bersama unsur TNI dari POM AD dan AU ini berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tiga perempuan muda.
Direktur Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan razia menyasar dua lokasi utama, yakni THM Seven Six dan L2C. Petugas melakukan penyisiran ketat, mulai dari ruang karaoke hingga ballroom, serta tes urine acak terhadap pengunjung.
“Dari hasil penyisiran di THM Seven Six, tepatnya di salah satu room (ruangan, red), kami mengamankan dua perempuan berinisial BL dan DA,” ujar Kombes Pol Romylus, Minggu (26/7/2026).
Dari tangan tersangka BL, petugas menyita barang bukti berupa 6 butir ekstasi dengan berat bruto sekitar 2,42 gram, uang tunai sebanyak Rp7 juta serta satu unit handphone. Sementara dari tangan tersangka DA, terdapat dua butir ekstasi dengan berat bruto sekitar 0,72 gram dan satu unit handphone.
“Berdasarkan interogasi di tempat, barang haram tersebut ternyata sudah menjadi pengiriman yang ketiga kalinya dilakukan oleh komplotan ini,” jelas Romylus.
Tak berhenti di situ, tim bergerak cepat melakukan pengembangan ke kamar kos tempat tinggal para pelaku di Perumahan PGRI, Blok 5, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan perempuan ketiga berinisial SS.
Disaksikan langsung oleh ketua RT dan warga sekitar, polisi melakukan penggeledahan mendalam di kamar kos tersebut dan menemukan barang bukti tambahan yang jauh lebih banyak. Dari tangan tersangka SS, petugas menyita enam paket ganja dengan berat bruto 7,43 gram, 23 butir ekstasi dengan berat bruto 9,5 gram, satu unit handphone, satu bundel kertas rokok, satu bundel plastik bening serta 1 kantong plastik warna putih.
“Dari keterangan SS, barang bukti itu diperoleh dari seorang perempuan berinisial SA yang kini menyandang status sebagai DPO dengan sistem jejak yang sudah dilakoni selama sekitar lima bulan,” tegasnya.
Menariknya, dari temuan barang bukti ekstasi tersebut, terdapat pil dengan bentuk menyerupai mahkota (crown). Bentuk ini diidentifikasi sangat identik dengan hasil pengungkapan jaringan internasional asal Jerman atau Belanda yang sebelumnya pernah diringkus Polda Kaltim dua bulan lalu.
Saat ini, ketiga tersangka yakni R alias BL, D alias DA, dan T alias SS beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan lanjutan guna membongkar jaringan di atasnya.
Pasca temuan peredaran barang haram di tempat hiburan malam ini, Polda Kaltim menegaskan tidak akan tinggal diam. Jajaran Ditresnarkoba segera memanggil secara resmi pihak manajer THM dan General Manager hotel untuk mendalami keterlibatan manajemen.
Polda Kaltim juga memastikan bakal melayangkan surat teguran resmi kepada manajemen THM dengan tembusan kepada Pemprov Kaltim dan Pemkot Balikpapan.
“Jika sampai kedapatan lagi dalam operasi berikutnya, kepolisian tidak segan-segan merekomendasikan agar THM tersebut ditutup dan dicabut izin usahanya, ini juga berlaku untuk THM lainnya,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Minggu, 26/07/2026
Ketiga pelaku saat digiring petugas menuju Polda Kaltim untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sebelumnya, pelaku ini diamankan di THM Seven Six dalam razia Operasi Antik Mahakam 2026. (Foto: Januar/Korankaltim.com)
TERPOPULER