Jumat, 31/07/2026
Jumat, 31/07/2026
Wakapolda Kaltim, Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo (tengah) didampingi Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu (kiri) dan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Teddy Sopandi. (Foto: Januar/Korankaltim.com)
Jumat, 31/07/2026

Wakapolda Kaltim, Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo (tengah) didampingi Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu (kiri) dan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Teddy Sopandi. (Foto: Januar/Korankaltim.com)
Penulis: Muhammad Solih Januar
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) mencatat hasil gemilang sepanjang pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026.
Dalam operasi yang digelar secara serentak di wilayah Benua Etam, aparat berhasil membongkar sebanyak 300 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan mengamankan total 351 tersangka.
Wakapolda Kaltim, Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo, didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, memaparkan, capaian tersebut terdiri dari pengungkapan Target Operasi (TO) sebanyak 42 kasus serta kasus non-TO sebanyak 309 kasus, dengan rincian jumlah tersangka TO sebanyak 42 orang dan tersangka non-TO sebanyak 309 orang.
“Operasi tahun ini tidak hanya menitikberatkan pada penegakan hukum yang tegas, melainkan berjalan seimbang melalui tiga pilar utama yakni penindakan yang terpola, pencegahan terintegrasi, serta penguatan rehabilitasi,” jelasnya dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Jumat (31/7/2026).
Dalam operasi bersandi khusus ini, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah besar dari tangan para tersangka. Berdasarkan data rekapitulasi resmi, barang bukti tersebut meliputi sabu seberat 3.180 gram, ganja seberat 15,17 gram, pil ekstasi sebanyak 84 butir, obat-obatan berbahaya (obaya) sebanyak 12.506 gram, serta etomidate sebanyak 59 butir.
“Selain peredaran narkotika, kami juga sukses membongkar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari hasil kejahatan narkoba,” katanya.
Dari pengungkapan kasus TPPU tersebut, polisi menyita uang tunai senilai lebih dari Rp1 miliar, tiga rekening bank atas nama tersangka berinisial MY, dua unit mobil masing-masing merek Toyota Hilux dan Toyota Fortuner berwarna hitam, serta aset tanah berupa 7 Surat Keterangan Tanah (SKT) seluas 13 hektare perkebunan sawit di Desa Binangun, Muara Komam, serta Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 500 meter persegi atas nama tersangka S.
Keberhasilan Operasi Antik Mahakam 2026 turut didukung oleh langkah-langkah preemtif dan preventif yang masif di tengah masyarakat. Jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim menggencarkan kampanye anti-narkoba melalui media cetak dan digital, penyuluhan serta edukasi ke sekolah-sekolah, kampus, hingga kelompok masyarakat.
“Selain itu, razia gabungan di tempat hiburan malam (THM), patroli rutin di darat maupun laut pada titik-titik rawan, serta pelaksanaan tes urine secara berkala juga diintensifkan guna mempersempit ruang gerak para pengedar,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam penanganan para korban penyalahgunaan narkotika, kepolisian tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan SEMA Nomor 4 Tahun 2010.
“Tersangka yang tidak terlibat dalam jaringan sindikat peredaran gelap dan memenuhi syarat melalui uji asesmen terpadu yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, BNN, Dinas Kesehatan atau psikolog, serta Dinas Sosial, akan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi baik secara compulsory (penetapan hukum) maupun voluntary (kesadaran sendiri) pada fasilitas rehabilitasi yang telah ditunjuk,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Jumat, 31/07/2026
Wakapolda Kaltim, Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo (tengah) didampingi Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu (kiri) dan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Teddy Sopandi. (Foto: Januar/Korankaltim.com)
TERPOPULER