Selasa, 28/07/2026
Selasa, 28/07/2026
Ilustrasi. (Dok. Ai Gemini Flash/Muhammad Anshori)
Selasa, 28/07/2026

Ilustrasi. (Dok. Ai Gemini Flash/Muhammad Anshori)
Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara (Disdikbud Kukar) mengambil langkah taktis untuk meredam polemik administratif terkait penyaluran insentif tenaga pendidik.
"Pasca-rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencuat, kami langsung meluncurkan strategi pembenahan tata kelola regulasi besar-besaran agar insiden serupa tidak terulang di masa mendatang," kata Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, Selasa (28/7/2026).
Langkah mendasar yang kini dikebut adalah mengidentifikasi titik lemah administrasi dan menyusun mitigasi risiko di setiap proses birokrasi.
"Fokus kami saat ini tertuju pada perbaikan aspek legalitas (payung hukum), penataan ulang regulasi lokal agar sinkron dengan aturan di atasnya, serta melakukan pencocokan ulang (rekonsiliasi) data penerima bersama seluruh sekolah di Kukar," ungkapnya.
Ada empat langkah konkret yang sedang dijalankan oleh Disdikbud Kukar dalam menata kembali sistem penganggaran mereka, seperti menghapus pasal-pasal tumpang tindih dalam aturan lokal sejak 2023 yang memicu cacat prosedur menurut audit BPK.
Menyusun sistem kontrol berlapis di setiap tahapan pengajuan anggaran insentif untuk menutup celah kekeliruan administrasi.
Kemudian melakukan verifikasi faktual dan mencocokkan data penerima insentif secara langsung dengan pihak manajemen sekolah. Memberikan opsi mekanisme pengembalian dana dengan sistem dicicil demi meringankan beban finansial para guru yang terdampak sampel audit.
"Kami tegaskan langkah pembenahan tata kelola ini telah jadi fokus utama sejak pelantikan pejabat struktural baru pada awal Februari 2026 lalu," tegas Heriansyah.
Temuan BPK ini dijadikan momentum evaluasi krusial demi menghadirkan sistem perlindungan hak yang aman dan berkekuatan hukum tetap bagi seluruh guru di Kutai Kartanegara. Saat ini, rincian teknis pemeriksaan lanjutan dan proses verifikasi telah diserahkan sepenuhnya kepada Inspektorat Daerah untuk diselesaikan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Editor: Aspian Nur
Selasa, 28/07/2026
Ilustrasi. (Dok. Ai Gemini Flash/Muhammad Anshori)
TERPOPULER