Kamis, 30/07/2026
Kamis, 30/07/2026
Sejumlah barang bukti dari tersangka bandar yang disita polisi. (Foto: Dok.Ditresnarkoba Polda Kaltim)
Kamis, 30/07/2026

Sejumlah barang bukti dari tersangka bandar yang disita polisi. (Foto: Dok.Ditresnarkoba Polda Kaltim)
Penulis: Muhammad Solih Januar
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mengungkap kasus besar dalam Operasi Antik 2026. Seorang bandar narkotika berinisial MYF (54) diringkus di Muara Komam, Kabupaten Paser, sekaligus dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus terhadap tersangka MYF yang telah lama menjadi target operasi (TO) bandar narkotika.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diketahui telah aktif mengendalikan peredaran narkotika sejak tahun 2023 hingga saat ini di Muara Komam, Kabupaten Paser.
“Dari hasil pendalaman kami, dalam sebulan peredaran sabu yang dikendalikan bersangkutan bisa mencapai 1 hingga 1,5 kilogram, di mana dalam setiap transaksi tersangka menggunakan rekening pribadi maupun orang lain untuk menyamarkan aliran dana,” ujar Kombes Romylus, Kamis (30/7/2026).
Dalam penindakan yang dilakukan di kediaman tersangka di Desa Selerong, Kecamatan Muara Komam. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti bernilai besar.
Di antaranya uang tunai Rp1 miliar, dua unit mobil masing-masing Toyota Hilux dan Toyota Fortuner, serta dokumen kepemilikan lahan sawit seluas 13 hektare berupa SKT dan SHM.
“Kami juga menyita satu poket sabu seberat 1,49 gram, pil ekstasi (inex) seberat 2,17 gram, timbangan digital, serta satu bundel plastik klip bening,” paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka MYF dijerat Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, tersangka juga kenakan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Ancaman hukuman bagi tersangka sangat berat, yakni pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar, di samping proses penyitaan seluruh kekayaan hasil kejahatan yang dimilikinya,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Kamis, 30/07/2026
Sejumlah barang bukti dari tersangka bandar yang disita polisi. (Foto: Dok.Ditresnarkoba Polda Kaltim)
TERPOPULER