Senin, 03/08/2026

Retribusi Pasar Pagi Samarinda Belum Masuk PAD, Biaya Operasional Capai Rp10 Miliar

Senin, 03/08/2026

Retribusi pedagang saat ini masih diprioritaskan untuk membiayai operasional dan pemeliharaan pasar sehingga belum menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Ayu/KoranKaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Retribusi Pasar Pagi Samarinda Belum Masuk PAD, Biaya Operasional Capai Rp10 Miliar

Senin, 03/08/2026

logo

Retribusi pedagang saat ini masih diprioritaskan untuk membiayai operasional dan pemeliharaan pasar sehingga belum menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Ayu/KoranKaltim.com)

Penulis: Ayu Norwahliyah

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda memastikan retribusi dari pedagang di gedung baru Pasar Pagi belum berkontribusi sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Penerimaan yang diperoleh diprioritaskan untuk menutup biaya operasional dan pemeliharaan yang mencapai lebih dari Rp10 miliar sejak pasar tersebut beroperasi pascarevitalisasi pada akhir 2025 lalu. Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda Nurrahmani mengakui, pengelolaan pasar memang tidak ditujukan untuk mencari keuntungan. 

Retribusi yang dibayarkan pedagang dimanfaatkan untuk mendukung biaya operasional agar fasilitas pasar tetap terawat. “Kalau dikalkulasi sekitar Rp10 miliar lebih setahun. Pemerintah sifatnya bukan untuk profit,” terang perempuan yang akrab disapa Yama ini, Senin (3/8/2026). 

Anggaran tersebut dialokasikan untuk membiayai perawatan lift dan eskalator, jasa kebersihan, hingga tenaga keamanan yang seluruhnya dikelola melalui pihak ketiga. Keberlangsungan operasional pasar juga bergantung pada tingkat keterisian lapak. 

Oleh sebab itu, Disdag Samarinda terus mendorong pemilik kios yang belum aktif agar segera membuka usahanya. “Kami juga berharap masyarakat ikut menjaga fasilitas yang sudah disediakan,” tuturnya. 

Sebagai bagian dari penataan, Disdag Samarinda menerapkan kebijakan untuk tidak menerima pembayaran retribusi dari pemilik lapak yang belum membuka usahanya. Kebijakan ini diambil agar lapak benar-benar dimanfaatkan untuk aktivitas perdagangan, bukan sekadar pemenuhan kewajiban administrasi. 

Sebelumnya, Disdag Samarinda telah memberikan tenggat hingga akhir Agustus 2026 kepada sekitar seribu pemilik lapak yang masih kosong untuk mulai beroperasi. Lapak yang tetap tidak dimanfaatkan bakal ditarik dan dialihkan kepada pedagang lain yang siap berjualan. 

Dengan langkah ini, diharapkan seluruh fasilitas yang telah dibangun dapat dimanfaatkan secara optimal, sehingga aktivitas perdagangan semakin ramai dan pelayanan kepada masyarakat terus meningkat. “Kalau lapaknya masih kosong lalu mau bayar retribusi, kami tidak terima. Jangan sampai (pedagang) merasa sudah memenuhi kewajiban padahal belum berjualan,” tandasnya. 

Editor: Erwin

Retribusi Pasar Pagi Samarinda Belum Masuk PAD, Biaya Operasional Capai Rp10 Miliar

Senin, 03/08/2026

Retribusi pedagang saat ini masih diprioritaskan untuk membiayai operasional dan pemeliharaan pasar sehingga belum menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Ayu/KoranKaltim.com)

Share

Berita Terkait