Rabu, 24/06/2026
Rabu, 24/06/2026
Zairin Zain saat mendengarkan vonis yang dibacakan Mejelis Hakim di Pengadilan Negeri Samarinda dalam sidang terpisah kasus korupsi DBON (Adnan Abdul/KoranKaltim.com)
Rabu, 24/06/2026

Zairin Zain saat mendengarkan vonis yang dibacakan Mejelis Hakim di Pengadilan Negeri Samarinda dalam sidang terpisah kasus korupsi DBON (Adnan Abdul/KoranKaltim.com)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda terhadap dua petinggi Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur (Kaltim) disebut lahir dari serangkaian fakta persidangan yang menunjukkan adanya penyalahgunaan dana hibah bernilai puluhan miliar rupiah.
Majelis hakim menilai perkara tersebut tidak dapat dipandang hanya sebagai kesalahan administrasi sebagaimana dalih yang disampaikan pihak terdakwa.
Juru Bicara PN Samarinda, Agung Prasetyo, menjelaskan majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim Agus Hari Kesuma dan Ketua Pelaksana DBON Kaltim Zairin Zain berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.
“Majelis hakim menilai terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp30,97 miliar,” ujar Agung saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, hakim menemukan adanya rangkaian tindakan yang dilakukan untuk memperlancar proses pencairan dana hibah DBON. Salah satu yang menjadi sorotan ialah pembentukan legalitas lembaga menjelang pencairan anggaran.
“Untuk kelengkapan pencairan dana hibah, Terdakwa Agus Hari Kusuma meminta terdakwa Zairin Zain untuk membuat akta notaris, lalu dibuat akta notaris Nomor 37 tanggal 29 April 2023 agar seolah-olah sah sebagai lembaga berbadan hukum,” kata Agung mengutip pertimbangan putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyatakan kedua terdakwa memperoleh keuntungan dari penggunaan dana hibah tersebut. Selain menerima honorarium, sejumlah pengurus dan staf DBON juga mendapatkan manfaat dari anggaran yang dikelola.
“Dari fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim beralasan menurut hukum untuk menyatakan perbuatan Terdakwa Zairin Zain dan Terdakwa Agus Hari Kesuma beserta pengurus dan staf DBON Provinsi Kaltim lainnya tersebut telah menguntungkan diri terdakwa,” ungkapnya.
Hakim mencatat Agus Hari Kesuma menerima honorarium sebesar Rp219,45 juta, sementara Zairin Zain memperoleh Rp219,23 juta. Selain itu, dana hibah juga digunakan untuk pengadaan sejumlah aset kendaraan operasional, mulai dari Toyota Innova Zenix, Avanza Veloz, mobil pikap hingga sepeda motor.
Majelis hakim turut menyoroti belum adanya laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah hingga berakhirnya tahun anggaran 2023.
“Sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2023, Lembaga DBON Kaltim belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dan tidak mengembalikan sisa dana hibah yang tidak digunakan,” tegas Agung.
Dalam perkara ini, Zairin Zain dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta. Sementara Agus Hari Kesuma divonis dua tahun enam bulan penjara dengan denda yang sama. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, sedangkan tim kuasa hukum kedua terdakwa masih mempertimbangkan langkah banding.
Editor: Erwin
Rabu, 24/06/2026
Zairin Zain saat mendengarkan vonis yang dibacakan Mejelis Hakim di Pengadilan Negeri Samarinda dalam sidang terpisah kasus korupsi DBON (Adnan Abdul/KoranKaltim.com)
TERPOPULER