Rabu, 24/06/2026
Rabu, 24/06/2026
Barang bukti berupa sabu yang diamankan oleh jajaran Polsek Samarinda Ulu (Dok.Polsek Samarinda Ulu)
Rabu, 24/06/2026

Barang bukti berupa sabu yang diamankan oleh jajaran Polsek Samarinda Ulu (Dok.Polsek Samarinda Ulu)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Polsek Samarinda Ulu mengamankan seorang pria berinisial AS (35) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Pangeran Antasari Gang 12, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 20.35 WITA.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 paket sabu yang disembunyikan di dalam dashboard sepeda motor yang dikendarainya.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Asriadi menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
“Masyarakat memberikan informasi kepada kami terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel langsung melakukan penyelidikan dan pengawasan di lapangan,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Rabu (24/6/2026)
Saat melakukan pemantauan, petugas mendapati seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna krem dengan gerak-gerik yang dinilai mencurigakan. Polisi kemudian menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah bungkus rokok yang disimpan di dalam dashboard sepeda motor. Setelah diperiksa lebih lanjut, bungkus tersebut berisi 10 paket plastik klip yang diduga berisi sabu siap edar.
“Ketika dilakukan pemeriksaan, anggota menemukan satu bungkus bekas rokok yang di dalamnya terdapat sepuluh paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu,” jelas Asriadi.
Pelaku yang diketahui merupakan warga Kecamatan Palaran itu tidak dapat mengelak. Dalam pemeriksaan awal, AS mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya.
Selain mengamankan sabu dengan berat bruto sekitar 2,78 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam warna biru dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan tersangka.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Samarinda Ulu. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, AS kini mendekam di ruang tahanan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Editor: Erwin
Rabu, 24/06/2026
Barang bukti berupa sabu yang diamankan oleh jajaran Polsek Samarinda Ulu (Dok.Polsek Samarinda Ulu)
TERPOPULER