Rabu, 24/06/2026
Rabu, 24/06/2026
Pelaku dan barang bukti yang telah diamankan Polsek Tabang. (Dok. Polsek Tabang)
Rabu, 24/06/2026

Pelaku dan barang bukti yang telah diamankan Polsek Tabang. (Dok. Polsek Tabang)
Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Polsek Tabang meringkus seorang pria berinisial M (36), warga Desa Long Lalang, Kecamatan Tabang, usai tertangkap tangan membawa belasan gram narkotika jenis sabu siap edar pada Senin (22/6/2026).
Kapolsek Tabang Iptu Yohan Lihu, mengungkapkan penangkapan ini merupakan hasil informasi dari masyarakat karena diduga kerap mengedarkan narkotika di wilayah Desa Long Lalang.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka saat sedang makan di salah satu warung di Desa Muara Ritan, Kecamatan Tabang,” ungkap Iptu Yohan Lihu, Rabu (24/6/2026).
Saat melakukan penggeledahan, pihak kepolisian menemukan sebuah tumbler botol minum di dalam tas selempang milik tersangka yang di dalamnya terdapat bungkusan plastik berisi sabu.
“Jadi barang itu disimpan pelaku dalam tumbler agar tidak di curigai. Saat kami amankan tak ada perlawanan saat pelaku,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi tak hanya mengamankan sabu dengan berat kotor 18,38 gram, juga uang tunai sebesar sekitar Rp37.275.000, yang diduga hasil penjualan, satu unit ponsel Infinix serta dompet warna hitam.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), minimal lima tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.
Iptu Yohan Lihu menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika di Kecamatan Tabang.
“Kami harap warga juga dapat memberikan informasi terkait adanya transaksi yang meresahkan di wilayahnya masing-masing,” tutupnya.
Editor: Erwin
Rabu, 24/06/2026
Pelaku dan barang bukti yang telah diamankan Polsek Tabang. (Dok. Polsek Tabang)
TERPOPULER