Rabu, 24/06/2026
Rabu, 24/06/2026
EFS saat berada di mobil tahanan Kejari setelah ditetapkan tersangka dan di bawa ke rutan kelas 1 Samarinda (Adnan Abdul/KoranKaltim.com)
Rabu, 24/06/2026

EFS saat berada di mobil tahanan Kejari setelah ditetapkan tersangka dan di bawa ke rutan kelas 1 Samarinda (Adnan Abdul/KoranKaltim.com)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menetapkan seorang mantan pegawai PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) M. Said Samarinda berinisial EFS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Rp1,224 miliar.
Kasus tersebut diungkap bersamaan dengan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik kepada jaksa penuntut umum di Kejari Samarinda, Rabu (24/6/2026).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Samarinda Mochamad Arifianto mengatakan, EFS merupakan mantan pengelola unit sekaligus pengelola agunan di PT Pegadaian UPC M. Said. Dugaan korupsi terjadi pada 2024.
“Pada hari ini, Rabu 24 Juni 2026, kami Kejaksaan Negeri Samarinda telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang UPC M. Said Kota Samarinda,” ujarnya.
Arifianto menjelaskan, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerima pembayaran pelunasan kredit dari nasabah secara tunai, namun tidak menyetorkan uang tersebut ke kas Pegadaian.
“Tersangka EFS selaku pengelola unit sekaligus pengelola agunan diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan cara menerima pembayaran pelunasan kredit dari nasabah secara tunai, namun tidak menyetorkan pembayaran tersebut ke kas Pegadaian,” katanya.
Menurutnya, pelaku kemudian merekayasa pencatatan transaksi di sistem internal perusahaan. Nasabah tetap menerima kembali barang jaminan mereka seolah kredit telah lunas, tetapi secara internal tersangka justru membuat pencatatan tambahan pinjaman atau top up tanpa mencatat pelunasan kredit sebelumnya.
“Pelaku melakukan rekayasa top up atau tambahan pinjaman tanpa melakukan pencatatan pelunasan terhadap kredit sebelumnya, yang mana hal tersebut tidak diketahui oleh para nasabah,” jelas Arifianto.
Perbuatan tersebut terjadi sepanjang tahun 2024 dan menyasar sejumlah nasabah. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,224 miliar.
“Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2024 terhadap beberapa nasabah sehingga terakumulasi kerugian keuangan negara sebesar Rp1,224 miliar,” ungkapnya.
Kejari Samarinda juga mengungkap jumlah nasabah yang terdampak mencapai lebih dari 20 orang.
“Jumlahnya cukup banyak, lebih dari 20 nasabah. Nanti akan disampaikan lebih lengkap di dalam surat dakwaan persidangan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, EFS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Editor: Erwin
Rabu, 24/06/2026
EFS saat berada di mobil tahanan Kejari setelah ditetapkan tersangka dan di bawa ke rutan kelas 1 Samarinda (Adnan Abdul/KoranKaltim.com)
TERPOPULER