Selasa, 16/06/2026
Selasa, 16/06/2026
Tim TRC PPA yang menjadi kuasa hukum korban penembakan saat mendampingi korban ketika BAP di Polsek Samarinda Ulu. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)
Selasa, 16/06/2026

Tim TRC PPA yang menjadi kuasa hukum korban penembakan saat mendampingi korban ketika BAP di Polsek Samarinda Ulu. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Korban penembakan yang diduga dilakukan oleh mantan kekasihnya kini menjalani pendampingan hukum dan psikologis dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur (Kaltim).
Peristiwa yang terjadi di Samarinda pada Jum’at (12/6/2026) itu diduga dipicu rasa sakit hati pelaku setelah korban mengakhiri hubungan asmara demi fokus melanjutkan pendidikan di bangku kuliah.
Ketua TRC PPA Kaltim Rina Zainun mengatakan, pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban, mulai dari pelaporan hingga pemeriksaan dalam proses berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian.
“Hari ini kita melakukan pendampingan, pelaporan, terus BAP korban yang mendapatkan tembakan dari pelaku yang saat ini sudah diamankan oleh kepolisian,” ujar Rina saat ditemui di polsek Samarinda ulu pada Selasa (16/6/2026)
Ia menjelaskan, korban dan pelaku sebelumnya merupakan teman dekat yang kemudian menjalin hubungan. Namun, korban memilih mengakhiri hubungan karena tidak ingin melanjutkannya ke jenjang yang lebih serius. Keputusan tersebut ditolak oleh pelaku.
“Korban merasa tidak bisa melanjutkan hubungan ke arah pacaran yang lebih jauh, sehingga meminta mengakhiri hubungan. Tetapi pelaku tidak menerima,” katanya.
Menurut Rina, korban juga mengaku pelaku memiliki sifat posesif dan obsesif, selalu ingin mengetahui aktivitas korban serta memberikan perhatian secara berlebihan hingga membuat korban merasa tidak nyaman. Akibat insiden tersebut, kondisi korban saat ini masih mengalami trauma psikis dan keluhan fisik.
“Korban masih mengalami pusing, kepalanya masih sakit, dan secara psikologis merasa takut bahkan saat bertemu orang baru,” ungkapnya.
TRC PPA bersama UPTD PPA akan memberikan pendampingan hukum sekaligus memfasilitasi pemulihan psikologis korban melalui layanan psikiater maupun psikolog. Selain itu, pihaknya siap berkoordinasi dengan kampus apabila korban memerlukan dispensasi akademik karena kondisi kesehatannya belum pulih.
Terkait adanya upaya damai dari keluarga pelaku, Rina menegaskan keputusan sepenuhnya berada di tangan korban.
“Kami menyerahkan kepada pihak korban apakah menerima ajakan tersebut atau tetap melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan,” tuturnya.
Sementara itu, paman korban Sukarno mengaku, keluarga berharap pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengungkapkan sebelum kejadian, korban sempat menerima ancaman dari pelaku dan beberapa kali diikuti
“Harapan keluarga, pelaku bisa dihukum sesuai undang-undang yang berlaku. Korban juga masih trauma dan kadang masih mengalami pusing,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Selasa, 16/06/2026
Tim TRC PPA yang menjadi kuasa hukum korban penembakan saat mendampingi korban ketika BAP di Polsek Samarinda Ulu. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)
TERPOPULER