Selasa, 16/06/2026
Selasa, 16/06/2026
Dapur SPPG di Rutan Kelas I Samarinda yang kini tengah berprogres. (Foto: Dok.Korankaltim.com)
Selasa, 16/06/2026

Dapur SPPG di Rutan Kelas I Samarinda yang kini tengah berprogres. (Foto: Dok.Korankaltim.com)
Penulis: Ayu Norwahliyah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Keterlibatan warga binaan sebagai tenaga pendukung dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan diterapkan di tiga titik di Kota Tepian.
Ketiga lokasi tersebut meliputi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda Jalan Jenderal Sudirman, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Samarinda Jalan KH Wahid Hasyim, dan Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda di Bayur.
Namun, untuk dapat berkontribusi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut, para calon pekerja wajib lolos asesmen ketat serta pemeriksaan kesehatan menyeluruh guna menjamin keamanan pangan.
Ketua Tim Kerja Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja, dan Kesehatan Olahraga Dinas Kesehatan (Dinkes) Samarinda, Maryam Amir mengatakan setiap calon tenaga kerja yang akan terlibat dalam operasional dapur SPPG wajib menjalani pemeriksaan laboratorium.
Pemeriksaan medis ini bertujuan memastikan mereka terbebas dari penyakit menular yang berpotensi membahayakan proses pengolahan makanan.
Seluruh petugas dapur juga harus memenuhi standar kebersihan yang ketat. Hal ini mencakup pemeriksaan berkala, keharusan mengikuti pelatihan penjamah makanan, serta kepatuhan menggunakan alat pelindung diri (APD) saat beraktivitas.
“Kalau tidak sehat, tidak bisa. Di laboratorium harus diperiksa dan wajib bebas dari hepatitis maupun TBC,” kata Maryam.
Pasalnya, lanjut dia, kondisi seseorang yang terlihat bugar belum tentu menjamin terbebas dari virus atau bakteri penular. Karena itu, uji laboratorium menjadi syarat mutlak sebelum mereka diperbolehkan bekerja di dapur MBG.
“Kadang ada yang terlihat sehat, ternyata sakit dan bisa menularkan penyakit,” ujarnya.
Selain faktor kesehatan tenaga kerja, aspek sanitasi lingkungan turut menjadi perhatian utama. Seluruh dapur SPPG diwajibkan memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sebagai bagian dari standar baku yang harus dipenuhi.
Tahapan peninjauan kesehatan sendiri baru dapat dilaksanakan Dinkes Samarinda setelah fasilitas terkait memperoleh izin resmi dari Badan Gizi Nasional (BGN).
“Kalau sudah ada izinnya, baru kami (bergerak). Semua SPPG juga harus mempunyai IPAL,” terangnya.
Sebagai informasi, dapur SPPG di Rutan Kelas I Samarinda ditargetkan mulai beroperasi pada Agustus 2026. Fasilitas tersebut menjadi bagian dari program nasional pemenuhan gizi yang disiapkan di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).
Sebelumnya, pihak Rutan Kelas I Samarinda memastikan sebagian tenaga pendukung dapur akan diberdayakan dari warga binaan yang telah lolos penyaringan administratif maupun substantif.
Seluruh calon pekerja tersebut nantinya wajib memenuhi standar spesifikasi kesehatan yang ditetapkan sebelum aktivitas memasak resmi dimulai.
Editor: Erwin
Selasa, 16/06/2026
Dapur SPPG di Rutan Kelas I Samarinda yang kini tengah berprogres. (Foto: Dok.Korankaltim.com)
TERPOPULER