Selasa, 16/06/2026
Selasa, 16/06/2026
Ilustrasi warga yang sedang membayar pajak di kantor pajak setempat. (Foto: AI)
Selasa, 16/06/2026

Ilustrasi warga yang sedang membayar pajak di kantor pajak setempat. (Foto: AI)
Penulis: Indri
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – Prediksi penurunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau pada 2027 dipastikan tidak akan diikuti dengan kenaikan tarif pajak maupun retribusi daerah.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau menegaskan kebijakan tarif yang berlaku saat ini tetap mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Kepala Bapenda Berau Djupiansyah Ganie mengatakan, tarif pajak dan retribusi daerah sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 serta Perda Nomor 7 Tahun 2025 sebagai perubahan atas regulasi sebelumnya. Karena itu, hingga saat ini tidak ada rencana untuk melakukan penyesuaian tarif guna mengantisipasi potensi penurunan APBD.
“Insya Allah tidak ada. Tarif pajak dan retribusi sudah diatur dalam perda yang berlaku, sehingga tidak ada perubahan tarif pajak maupun retribusi,” ujar Djupiansyah kepada Korankaltim.com.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran sebagian masyarakat dan pelaku usaha yang menilai penurunan APBD berpotensi mendorong pemerintah daerah mencari sumber pendapatan baru melalui kenaikan pajak.
Strategi pemerintah daerah dalam menjaga pendapatan bukan dengan menambah beban wajib pajak, melainkan mengoptimalkan potensi penerimaan yang sudah ada melalui peningkatan kepatuhan dan perluasan basis pajak.
Kondisi ekonomi menjadi faktor utama yang memengaruhi realisasi pendapatan daerah. Semakin baik aktivitas ekonomi masyarakat, semakin besar pula potensi penerimaan pajak yang dapat dihimpun pemerintah.
“Kalau ekonomi bagus, masyarakat memiliki kemampuan membayar pajak. Pajak itu muncul dari aktivitas ekonomi yang berjalan,” sebut Djupiansyah lagi.
Bapenda Berau memilih fokus pada upaya menjaga iklim ekonomi tetap kondusif dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan dibandingkan mengubah tarif yang sudah ditetapkan dalam regulasi.
Seluruh pemangku kepentingan diajak untuk berperan aktif dalam mendukung edukasi dan sosialisasi perpajakan kepada masyarakat. Pemahaman yang baik mengenai fungsi pajak akan berdampak pada meningkatnya kepatuhan wajib pajak dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
“Kami optimistis kondisi ekonomi tetap baik dan berharap dukungan semua pihak, termasuk media, untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Dengan tidak adanya rencana kenaikan tarif pajak maupun retribusi, pemerintah daerah berharap dunia usaha dan masyarakat dapat terus menjalankan aktivitas ekonomi secara produktif. Langkah tersebut dinilai menjadi salah satu kunci menjaga stabilitas penerimaan daerah di tengah tantangan fiskal yang diperkirakan akan dihadapi Kabupaten Berau pada 2027.
Editor: Aspian Nur
Selasa, 16/06/2026
Ilustrasi warga yang sedang membayar pajak di kantor pajak setempat. (Foto: AI)
TERPOPULER