Senin, 15/06/2026

83 Koperasi Desa Merah Putih Belum Laporkan RAT 2026, Tabang dan Marang Kayu Terbanyak

Senin, 15/06/2026

Ilustrasi KDMP di Kukar. (Foto: Dok. Ai Gemini Flash/Muhammad Anshori)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

83 Koperasi Desa Merah Putih Belum Laporkan RAT 2026, Tabang dan Marang Kayu Terbanyak

Senin, 15/06/2026

logo

Ilustrasi KDMP di Kukar. (Foto: Dok. Ai Gemini Flash/Muhammad Anshori)

Penulis: Muhammad Anshori

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyoroti 83 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang belum melaporkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sepanjang tahun 2026. 

Kewajiban pelaporan ini ditegaskan sebagai bukti pengelolaan yang transparan bagi seluruh koperasi di wilayah Kukar.

Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Diskop UKM Kukar, Linda mengungkapkan, dari total 237 KDMP yang telah berdiri di Kukar, sebanyak 98 KDMP tercatat sudah merampungkan laporan RAT. 

Sementara itu, 56 KDMP masih dalam proses pengunggahan data final, dan 83 KDMP lainnya belum mengisi laporan sama sekali. 

“Jadi total ada 139 KDMP yang belum menuntaskan kewajiban tahunan 2026 ini,” ungkap Linda, Senin (15/6/2026).

Ia mengatakan DiskopUKM Kukar mencatat ada beberapa kecamatan yang tingkat kepatuhan pelaporan yang sangat rendah. Wilayah tersebut seperti Kecamatan Tabang dengan 12 KDMP belum melapor, Marang Kayu sembilan KDMP, serta Kembang Janggut, Kenohan, dan Samboja Barat yang masing-masing menyisakan tujuh KDMP belum melapor.

Diakuinya, ada dua kendala utama keterlambatan ini. Pertama adalah kurangnya pemahaman pengurus mengenai tata cara pelaporan. Kendala kedua adalah skala usaha koperasi yang dijalankan masih sangat minim.

Sebagai solusi, Diskop UKM Kukar menginstruksikan para pengurus untuk segera menginput data melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa (SIMKOPDES). 

Sementara itu, pemerintah daerah juga telah menyiapkan langkah percepatan, seperti pengawasan berkala dan evaluasi rutin ke lapangan. Pendampingan teknis intensif penggunaan aplikasi SIMKOPDES. Optimalisasi koordinasi langsung dengan para pengurus koperasi serta gencarkan sosialisasi mengenai pentingnya transparansi keuangan.

Kata dia, meskipun banyak koperasi belum melapor, Linda memastikan kondisi di lapangan tetap kondusif tanpa memicu konflik atau keresahan warga. 

“KDMP dinilai tetap membawa dampak positif bagi warga, membuka lapangan kerja baru dan mendongkrak roda ekonomi lokal,” ucapnya.

Linda menambahkan, kunci utama agar koperasi desa tidak menimbulkan keributan di masyarakat adalah pengelolaan yang transparan dan pemilihan jenis usaha yang tepat agar tidak saling mematikan usaha lokal lainnya.

Editor: Erwin

83 Koperasi Desa Merah Putih Belum Laporkan RAT 2026, Tabang dan Marang Kayu Terbanyak

Senin, 15/06/2026

Ilustrasi KDMP di Kukar. (Foto: Dok. Ai Gemini Flash/Muhammad Anshori)

Share

Berita Terkait