Senin, 15/06/2026

Pendapatan Tembus Rp2,07 Triliun, Pemkab PPU Ajukan Reformasi Pajak Daerah

Senin, 15/06/2026

Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Gedung Paripurna DPRD PPU pada Senin (15/6/2026). (Foto: Dinda/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pendapatan Tembus Rp2,07 Triliun, Pemkab PPU Ajukan Reformasi Pajak Daerah

Senin, 15/06/2026

logo

Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Gedung Paripurna DPRD PPU pada Senin (15/6/2026). (Foto: Dinda/Korankaltim.com)

Penulis: Dinda Ayu Dwi Meylani

KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyampaikan Nota Penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 serta Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD PPU, Senin (15/6/2026).

Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin mengungkapkan, realisasi pendapatan daerah pada tahun anggaran 2025 mencapai Rp2,07 triliun. Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp182,20 miliar, pendapatan transfer Rp1,87 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp12,13 miliar.

Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp2,09 triliun lebih yang terdiri atas belanja operasi Rp1,44 triliun lebih, belanja modal Rp508,48 miliar lebih, belanja tidak terduga Rp832,56 juta lebih, serta belanja transfer Rp141,35 miliar lebih.

“Pelaksanaan APBD  2025 menghasilkan defisit sebesar Rp22,64 miliar lebih. Namun kondisi tersebut ditopang oleh realisasi penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp85,78 miliar lebih dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp55,13 miliar lebih, sehingga pembiayaan netto mencapai Rp30,65 miliar lebih,” kata Waris.

Dari pelaksanaan anggaran tersebut, pemerintah daerah mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) 2025 sebesar Rp8,01 miliar lebih.

Dalam laporan neraca per 31 Desember 2025, total aset Pemkab PPU tercatat sebesar Rp5,90 triliun lebih. Nilai tersebut terdiri atas aset lancar Rp162,51 miliar lebih, investasi jangka panjang Rp105,26 miliar lebih, aset tetap Rp5,28 triliun lebih, aset lainnya Rp321,16 miliar lebih, serta aset properti investasi Rp33,09 miliar lebih.

Adapun jumlah kewajiban daerah mencapai Rp248,56 miliar lebih yang meliputi bagian lancar utang jangka panjang sebesar Rp13,78 miliar lebih, pendapatan diterima di muka Rp94,03 juta lebih, dan utang belanja Rp234,68 miliar lebih. Sementara jumlah ekuitas dana tercatat sebesar Rp5,65 triliun lebih.

Waris menjelaskan, penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD merupakan amanat Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 

Dalam ketentuan tersebut, kepala daerah wajib menyampaikan rancangan perda pertanggungjawaban APBD yang dilampiri laporan keuangan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ikhtisar laporan kinerja, serta laporan keuangan BUMD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Kami berharap adanya skala prioritas pembahasan terhadap raperda yang telah kami ajukan sehingga dapat segera dibahas hingga tahap penetapan,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Waris juga menyampaikan PPU kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2025.

“Predikat ini harus menjadi pemicu bagi kita untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Saya berharap seluruh perangkat daerah dan stakeholder dapat terus memperkuat kerja sama agar opini WTP dapat dipertahankan pada tahun-tahun mendatang,” katanya.

Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pejabat pengelola keuangan daerah, kepala perangkat daerah, bendahara, pejabat teknis kegiatan, pejabat pengadaan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta dukungan DPRD yang dinilai memiliki komitmen yang sama dalam menjaga tata kelola keuangan daerah.

Selain membahas pertanggungjawaban APBD, pemerintah daerah juga mengajukan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut evaluasi dan penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurut Waris, perubahan yang diusulkan mencakup reformasi pajak daerah yang lebih berkeadilan dan protektif. Salah satunya melalui penetapan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) sebesar 0,085 persen khusus untuk lahan produksi pangan dan peternakan.

Pemerintah daerah juga memberikan perlindungan kepada pelaku usaha mikro melalui insentif Pajak Barang dan Jasa Tertentu dengan menetapkan ambang batas pengecualian bagi usaha yang memiliki omzet di bawah Rp36 juta per tahun.

Di sektor retribusi, pemerintah mengusulkan restrukturisasi dan modernisasi layanan publik melalui penataan ulang berbagai objek retribusi, termasuk sektor kesehatan, kebersihan, parkir, pasar, pelelangan, rumah pemotongan hewan, kepelabuhanan, tempat rekreasi, penjualan produksi daerah, serta pemanfaatan aset daerah.

Transformasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) juga menjadi bagian dari perubahan tersebut. Melalui skema ini, BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan tarif layanan, dengan ketentuan tarif pelayanan kesehatan tidak lagi dibedakan berdasarkan kelas perawatan maupun waktu pelayanan.

Pemerintah daerah juga mengatur mekanisme kerja sama pemanfaatan aset daerah dengan standar tarif yang mengacu pada lampiran definitif guna memberikan kepastian hukum dan nilai ekonomi yang wajar.

Selain itu, dilakukan sinkronisasi tata cara pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) agar dapat dipungut secara bersamaan dengan pajak terutang sehingga administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana.

Perubahan lainnya mencakup penerapan formula rinci dalam perhitungan tarif Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdasarkan luas lantai, indeks lokalitas, dan indeks terintegrasi. Pemerintah daerah juga menghapus sejumlah pungutan yang bersifat administrasi murni, seperti biaya surat atau nota di pelabuhan dan pelayanan medicolegal.

Untuk pengelolaan parkir pihak ketiga, pemerintah menerapkan sistem setoran bruto yang mewajibkan seluruh penerimaan disetor terlebih dahulu ke Kas Umum Daerah guna menjamin akuntabilitas dan mengoptimalkan pendapatan daerah.

“Seluruh penyesuaian ini tetap mengedepankan prinsip keadilan, kemampuan masyarakat, efektivitas pengendalian, biaya penyediaan jasa, serta tidak menghambat iklim investasi di PPU,” tutupnya.

Editor: Erwin

Pendapatan Tembus Rp2,07 Triliun, Pemkab PPU Ajukan Reformasi Pajak Daerah

Senin, 15/06/2026

Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Gedung Paripurna DPRD PPU pada Senin (15/6/2026). (Foto: Dinda/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait