Senin, 15/06/2026
Senin, 15/06/2026
RDP Komisi II DPRD Kukar bersama pihak terkait membahas pengelolaan Pasar TAS. (Foto: dprdkukar.dok)
Senin, 15/06/2026

RDP Komisi II DPRD Kukar bersama pihak terkait membahas pengelolaan Pasar TAS. (Foto: dprdkukar.dok)
Penulis: Muhammad Heriansyah
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Komisi II DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya dalam mendorong kepastian pengelolaan Pasar Tangga Arung Square (TAS) Tenggarong demi menciptakan iklim usaha yang sehat, tertib dan berkelanjutan bagi para pedagang.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Kukar pada Senin (15/6/2026) di Tenggarong. Pertemuan ini mempertemukan berbagai pihak terkait, mulai dari unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perbankan, hingga perwakilan pedagang Pasar TAS untuk membahas berbagai persoalan yang berkembang di lapangan.
Ketua Komisi II DPRD Kukar Eko Wulandanu memimpin jalannya rapat yang dihadiri Satpol PP, Bagian Hukum Setkab Kukar, Kejaksaan Negeri Kukar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bankaltimtara, serta perwakilan pedagang.
Dalam forum tersebut para pedagang menyampaikan sejumlah aspirasi terkait kepastian lapak, regulasi retribusi, hingga transparansi mekanisme pengelolaan pasar yang baru. Mereka berharap kebijakan yang diterapkan tidak membebani pelaku usaha kecil yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas perdagangan di Pasar TAS.
Menanggapi hal itu, Komisi II DPRD Kukar memfasilitasi dialog terbuka yang menghasilkan sejumlah kesepakatan penting. Salah satunya terkait kepastian tarif retribusi pasar.
Berdasarkan hasil rapat, tarif retribusi yang berlaku ditetapkan sebesar Rp600 per meter persegi per tahun sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah yang berlaku. Dengan demikian, isu yang sempat beredar mengenai tarif Rp2.000 dinyatakan tidak tepat dan telah diklarifikasi sebagai kesalahpahaman informasi.
Selain itu, pemerintah daerah juga memberikan relaksasi pembayaran retribusi bagi pedagang untuk periode Januari hingga Mei 2026. Artinya, pedagang tidak dikenakan kewajiban pembayaran pada rentang waktu tersebut dan pemungutan retribusi baru diberlakukan secara resmi mulai Juni 2026.
“Kami Komisi II DPRD Kukar menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada pelaku usaha kecil sekaligus upaya menjaga stabilitas aktivitas ekonomi di pasar,” kata Eko.
Tidak hanya soal retribusi, rapat juga membahas legalitas organisasi pedagang. Bagian Hukum menjelaskan bahwa organisasi pedagang yang belum berbadan hukum tetap dapat diakui sepanjang terdaftar dan tercatat sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui forum tersebut, seluruh pihak diharapkan mengedepankan persatuan dan menghindari perpecahan antar kelompok pedagang. DPRD menilai energi seluruh pihak sebaiknya diarahkan untuk memperkuat aktivitas perdagangan dan meningkatkan daya tarik pasar bagi masyarakat.
Sementara terkait implementasi Surat Keterangan Tempat Pedagang (SKTP), pemerintah menegaskan bahwa dokumen tersebut merupakan bukti sah penggunaan kios atau lapak. Hingga saat ini tercatat sebanyak 516 pedagang telah menandatangani SKTP, sedangkan 872 pedagang lainnya masih dalam proses penyelesaian administrasi. Pemerintah juga mengingatkan bahwa kios dan lapak di Pasar TAS merupakan aset milik Pemerintah Daerah sehingga tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan, disewakan kembali, maupun dipindahtangankan kepada pihak lain.
Dalam aspek tata kelola keuangan, pembayaran retribusi akan dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui sistem QRIS yang terhubung langsung ke Kas Daerah. Mekanisme ini diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah sekaligus memberikan kemudahan bagi pedagang.
Bagi pedagang yang mengalami kendala kemampuan pembayaran, pemerintah daerah membuka ruang koordinasi lebih lanjut untuk mendapatkan solusi teknis melalui perangkat daerah terkait.
“Komisi II DPRD Kukar juga menegaskan pentingnya pengelolaan aset pasar melalui mekanisme yang jelas dan sesuai ketentuan, termasuk melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Teruntuk kepada kawan-kawan pedagang diminta segera menuntaskan administrasi SKTP agar operasional pasar berjalan lebih tertib,” pesan Eko.
Disisi lain, Satpol PP diberikan kewenangan untuk melakukan penertiban terhadap pihak-pihak yang tidak menaati aturan atau tidak memanfaatkan lapak sebagaimana mestinya.
Meski berbagai persoalan administratif telah menemukan titik terang, DPRD menilai tantangan terbesar yang dihadapi Pasar TAS saat ini bukan lagi soal tarif maupun legalitas organisasi, melainkan bagaimana meningkatkan jumlah pengunjung dan aktivitas transaksi perdagangan.
Karena itu Komisi II DPRD Kukar mendorong perangkat daerah untuk terus melakukan pendampingan dan sosialisasi kepada para pedagang agar tercipta iklim usaha yang kondusif dan mampu menggerakkan roda perekonomian masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut juga kembali disosialisasikan Program Kredit Kukar Idaman (KKI) sebagai salah satu solusi permodalan bagi pelaku usaha. Saat ini sekitar 70 persen pedagang Pasar TAS tercatat telah terdaftar dalam program tersebut.
Rapat akhirnya menghasilkan kesepahaman bersama untuk mengakhiri polemik masa lalu terkait perbedaan tarif retribusi maupun legalitas organisasi pedagang. Seluruh pihak sepakat mengarahkan fokus pada upaya meramaikan pasar, meningkatkan pelayanan, serta menjalankan operasional sesuai aturan yang telah ditetapkan.
“Kami berharap sinergi yang terbangun melalui forum dialog tersebut dapat menjadi langkah awal dalam mewujudkan Pasar Tangga Arung Square sebagai pusat perdagangan yang tertib, produktif, dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat Kutai Kartanegara,” tegas Eko.
Editor: Aspian Nur
Senin, 15/06/2026
RDP Komisi II DPRD Kukar bersama pihak terkait membahas pengelolaan Pasar TAS. (Foto: dprdkukar.dok)
TERPOPULER