Senin, 15/06/2026
Senin, 15/06/2026
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani menandatangani kesepakatan tuntutan penyelesaian kasus kekerasan seksual yang dilayangkan oleh TRC PPA Kaltim. (Foto: Muhammad Anshori/KoranKaltim.com)
Senin, 15/06/2026

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani menandatangani kesepakatan tuntutan penyelesaian kasus kekerasan seksual yang dilayangkan oleh TRC PPA Kaltim. (Foto: Muhammad Anshori/KoranKaltim.com)
Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Yani, mendesak Kementerian Agama (Kemenag) dan pemerintah daerah untuk segera menghentikan bantuan anggaran ke Pondok Pesantren (Ponpes) Ibadurrahman.
Menurutnya, penghentian anggaran ini menjadi langkah awal untuk melakukan penutupan permanen terhadap ponpes tersebut.
DPRD Kukar juga berencana menggelar rapat paripurna dengan mengundang instansi terkait serta para donatur untuk menyepakati penghentian bantuan dana.
“Dengan tidak memberikan ruang kepada mereka, maka ponpes itu akan berhenti. Untuk ke depan, tidak perlu lagi menganggarkan anggaran yang ada kaitannya dengan pesantren itu, supaya permanen bisa dilakukan penutupan,” tegas Yani, Senin (15/6/2026).
Yani menyebut pemerintah tetap akan memperhatikan pemenuhan hak-hak yang belum terselesaikan, seperti gaji guru atau biaya operasional sebelumnya. Pemerintah juga wajib memberikan perlindungan terhadap hak-hak santri lain yang masih berada di ponpes tersebut.
Merespons desakan tersebut, Kepala Kemenag Kukar, Ariyadi juga menyatakan kesepakatannya untuk menutup Ponpes Ibadurrahman. “Tiga kali saya ucapkan di hadapan pendemo tadi kalau kami mendukung penutupan Ponpes Ibadurrahman,” ucapnya.
Dirinya menjelaskan, untuk 2026 belum ada bantuan dana yang dikucurkan. Ia juga meluruskan bahwa dana operasional dari Kemenag maupun insentif pemerintah provinsi selama ini sifatnya terbatas dengan nilai sekitar Rp10 juta per tahun dan insentif guru Rp500 ribu, karena operasional pesantren lebih banyak bersumber dari SPP santri.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pondok Pesantren Kemenag Kukar, M Isnaini menjelaskan sanksi administratif dan langkah penutupan sudah mulai berjalan berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Beberapa langkah tegas yang telah diambil seperti larangan menerima santri baru untuk tahun ajaran 2026/2027.
Pihaknya juga menginstruksikan pergantian pimpinan pondok pesantren yang bersangkutan serta memproses mekanisme pencabutan izin operasional secara permanen sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tuntutan dari TRC PPA Kaltim.
Kemenag Kukar mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak gegabah dalam mengambil keputusan terkait tuntutan penutupan sebuah pondok pesantren di wilayah tersebut.
Proses penutupan sebuah lembaga pendidikan tidak bisa dilakukan secara instan demi melindungi hak belajar para santri. Pihaknya berkomitmen memastikan keberlangsungan pendidikan santri agar tidak terputus di tengah jalan.
“Dalam waktu dekat, kami akan mengumpulkan seluruh unsur terkait, mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), DPRD, Forum Ponpes, hingga unsur daerah lainnya untuk mengambil keputusan bersama dalam kasus ini,” tutupnya.
Editor: Erwin
Senin, 15/06/2026
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani menandatangani kesepakatan tuntutan penyelesaian kasus kekerasan seksual yang dilayangkan oleh TRC PPA Kaltim. (Foto: Muhammad Anshori/KoranKaltim.com)
TERPOPULER