Mereka menggeruduk dua lokasi sekaligus, yakni Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Kartanegara (Kukar).
Aksi turun ke jalan ini dipicu oleh mencuatnya kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa belasan santri di lembaga pendidikan Pondok Pesantren (Ponpes) Tenggarong Seberang.
Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, menegaskan pihaknya menolak keras formalitas Rapat Dengar Pendapat (RDP) karena dinilai terlalu bertele-tele. Mereka menuntut langkah konkret dan tindakan nyata yang cepat dari para pemangku kebijakan.
"Hari ini kami turun ke jalan untuk melakukan penuntutan jangan sampai kasus ini disepelekan," ujar Rina.
Dalam aksi tersebut massa membawa tuntutan utama yang ditujukan kepada penegak hukum, Pemerintah Daerah, DPRD hingga Kemenag Kukar. TRC PPA Klatim mendesak aparat penegak hukum memproses seluruh pelaku secara transparan dan profesional serta memberikan perlindungan serta pendampingan psikologis, medis, sosial, dan hukum bagi seluruh korban.
DPRD Kukar juga didesak segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) atau Tim Pengawasan untuk mengawal kasus hingga tuntas. Selain itu Kemenag harus mengevaluasi menyeluruh sistem pengawasan dan perlindungan anak di pondok pesantren dan TPQ yang berada di Kabupaten Kukar. Pembekuan aktivitas operasional Pondok Pesantren Ibadurrahman yang menjadi lokasi kejadian selama proses pemeriksaan berjalan.
Pencabutan izin operasional dan penutupan permanen jika terbukti ada pelanggaran berat atau kelalaian perlindungan anak.
"Kami tegas menuntut Pemda dan Kemenag melakukan audit total terhadap seluruh pondok pesantren, TPQ, dan lembaga pendidikan keagamaan di Kukar,' tegasnya.
Pembentukan sistem pengaduan dan perlindungan anak yang efektif di setiap lembaga pendidikan keagamaan harus segera dilakukan. DPRD Kukar didesak agar mengeluarkan rekomendasi resmi guna memperkuat regulasi pengawasan lingkungan pendidikan.
"Kami ingin mereka berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini agar tidak kembali berulang di Kabupaten Kukar. Menuntut transparansi penuh terkait perkembangan hukum kasus ini kepada masyarakat luas," papar Rina.
Rentetan kekerasan seksual pada perempuan dan anak di Kukar sudah berulang kali terjadi. Hal ini menandakan adanya masalah sistemik yang serius pada sektor pengawasan dan perlindungan. Lembaga yang seharusnya menjadi ruang aman, pembinaan akhlak, dan perlindungan anak justru berubah menjadi tempat terjadinya trauma yang mendalam bagi korban beserta keluarganya. Penanganan kasus ini dinilai harus menjadi momentum perbaikan total, bukan sekadar menghukum individu pelaku.
Aksi ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani dan perwakilan para anggota Komisi DPRD Kukar, mereka sepakat menandatangani berkas tuntutan dan pembahasan langkah taktis selanjutnya bersama perwakilan massa pada sidang paripurna yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
Editor: Aspian Nur