Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi sabu yang menyasar buruh angkut, sopir truk dan pekerja di kawasan Yos Sudarso. Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan RF, pemuda berusia 21 tahun.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda AKP Heru Erkahadi melalui Kanit Reskrim Ipda Adi Brata Yusuf mengatakan, RF ditangkap sekitar pukul 22.10 WITA saat melintas di Jalan Sei Kelian, Kecamatan Samarinda Kota.
“Sekira pukul 22.10 WITA, petugas menghentikan RF yang sedang mengendarai sepeda motor. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan tiga paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak minyak gosok bersama uang tunai Rp5,25 Juta dan dua telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi,” kata Adi dalam keterangan tertulis yang diterima Korankaltim.Com, Selasa (16/6/2026).
Dari pemeriksaan awal, RF mengaku memperoleh sabu dari SP, temannya. Polisi kemudian bergerak ke rumah pria berusia 33 tahun itu di Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.
“Dalam penggeledahan di rumah SP, kami menemukan satu paket sabu di dalam brankas, dua timbangan digital, mesin press plastik, plastik bening, pipet modifikasi, buku tabungan, kartu ATM, serta uang tunai Rp550 Ribu,” kata Adi.
Polisi menduga keduanya merupakan bagian dari jaringan yang membagi sabu ke dalam paket kecil untuk dipasarkan kepada pekerja pelabuhan.
“Kedua tersangka kami jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, RF dan SP telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk pengembangan kasus serta penelusuran jaringan yang terlibat,” pungkas Adi.
Editor: Aspian Nur