Selasa, 16/06/2026
Selasa, 16/06/2026
Pelaku yang telah diamankan Polsek Loa Kulu. (Foto: Dok.Polsek Loa Kulu)
Selasa, 16/06/2026

Pelaku yang telah diamankan Polsek Loa Kulu. (Foto: Dok.Polsek Loa Kulu)
Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Polsek Loa Kulu mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang melibatkan pelaku seorang remaja berinisial AP dan masih berusia 16 tahun.
Remaja asal Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah itu saat ini telah diamankan pihak kepolisian karena mencuri dengan cara membobol garasi kendaraan.
Aksi pencurian yang dilakukan AP terjadi di Jalan Jendral A Yani RT 004, Desa Sepakat, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Selain menangkap AP, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satusepeda motor Honda Vario 110 CC dengan nomor polisi KT 2659 CU, kunci kontak serta satu lembar STNK dan BPKB atas nama Adam.
Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan buah dari penyelidikan mendalam oleh Unit Reskrim Polsek Loa Kulu setelah menerima laporan resmi dari pemilik motor.
"Setelah melakukan penyelidikan, kami menemukan keberadaan kendaraan yang hilang. Pelaku berhasil kami amankan," ujar Hari pada Selasa (16/6/2026).
Peristiwa pembobolan garasi ini terjadi pada Sabtu, 13 Juni pekan lalu.
Saat itu pemilik motor hendak keluar rumah untuk membeli rokok dan terkejut karena motor Honda Vario putih miliknya yang diparkir di dalam garasi sejak Jumat (12/6/2026) sudah raib dari tempatnya.
Sadar menjadi target pencurian, korban bersama ayahnya sempat melakukan pencarian di area sekitar dan halaman rumah. Karena tidak membuahkan hasil, mereka langsung melaporkan secara resmi kejadian tersebut kepada Mapolsek Loa Kulu.
Saat mengetahui dirinya menjadi incaran polisi, AP berusaha melarikan diri berakhir tertangkap tangan oleh Unit Reskrim Polsek Loa Janan. AP sendiri diringkus saat kedapatan mencuri helm di wilayah hukum Polsek Loa Janan.
"Saat dilakukan pemeriksaan intensif dan koordinasi antarwilayah dengan Unit Reskrim Polsek Loa Kulu, pelaku akhirnya mengakui telah menggasak motor Vario putih KT 2659 CU di Desa Sepakat," ungkapnya.
Atas perbuatannya, proses hukum terhadap AP kini berjalan di Polsek Loa Kulu untuk mempertanggungjawabkan aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Akibat perbuatannya, AP dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP Baru tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Editor: Aspian Nur
Selasa, 16/06/2026
Pelaku yang telah diamankan Polsek Loa Kulu. (Foto: Dok.Polsek Loa Kulu)
TERPOPULER