Selasa, 16/06/2026
Selasa, 16/06/2026
Pelaku saat melakukan aksinya dan terekam CCTV, kini pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan pihak Polres PPU untuk diproses lebih lanjut. (Foto: Dok.humaspolres)
Selasa, 16/06/2026

Pelaku saat melakukan aksinya dan terekam CCTV, kini pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan pihak Polres PPU untuk diproses lebih lanjut. (Foto: Dok.humaspolres)
Penulis: Dinda Ayu Dwi Meylani
KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Respons cepat jajaran Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) bersama Unit Reskrim Polsek Sepaku kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial YN yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) pada 11 Juni 2026 lalu terhadap pemilik warung sembako di Kecamatan Sepaku, berhasil diamankan hanya dalam hitungan hari setelah laporan diterima kepolisian.
YN yang berusia 32 tahun itu ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polres PPU bersama anggota Reskrim Polsek Sepaku pada Minggu (14/6/2026) dua hari lalu sekitar pukul 17.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres PPU AKP Handry Dwi Azhari menjelaskan, peristiwa curas terjadi di sebuah warung sembako di Jalan Bougenvile RT 002, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, milik seorang perempuan berinisial S yang sehari-hari menjalankan usaha warung sembako.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, YN awalnya datang ke warung korban untuk membeli air mineral isi ulang dan melihat korban yang berusia 58 tahun mengenakan gelang emas berukuran besar. Melihat kesempatan tersebut dia kemudian berniat menguasai perhiasan itu," ujar Handry, Selasa (16/6/2026).
Setelah menerima laporan, Tim Jatanras Satreskrim Polres PPU bersama Unit Reskrim Polsek Sepaku segera melakukan penyelidikan intensif. Polisi mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi serta alat bukti yang mengarah pada identitas YN.
"Dari hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya dapat diamankan," katanya.
Petugas kemudian bergerak menuju kediaman pelaku di Jalan Flamboyan, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku. Saat dilakukan penangkapan, YN berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polres PPU untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
"Setelah menerima laporan, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan secara intensif. Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan merespons cepat setiap laporan yang masuk," tegas Handry.
Hasil pemeriksaan awal, motif YN melakukan aksinya diduga karena faktor ekonomi, terlilit utang di koperasi maupun perbankan sehingga nekat melakukan tindak pidana terhadap S.
Saat ini YN telah diamankan di Polres PPU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Editor: Aspian Nur
Selasa, 16/06/2026
Pelaku saat melakukan aksinya dan terekam CCTV, kini pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan pihak Polres PPU untuk diproses lebih lanjut. (Foto: Dok.humaspolres)
TERPOPULER