Jumat, 12/06/2026
Jumat, 12/06/2026
Pengamat Hukum UNMUL, Herdiansyah Hamzah (Surya/Korankaltim.com)
Jumat, 12/06/2026

Pengamat Hukum UNMUL, Herdiansyah Hamzah (Surya/Korankaltim.com)
Penulis: Rahmat Surya
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, menilai pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Polri berpotensi membuka ruang lebih luas bagi anggota kepolisian aktif untuk menduduki jabatan sipil. Kondisi tersebut dinilai dapat memunculkan persoalan serius terhadap sistem ketatanegaraan serta prinsip supremasi sipil di Indonesia.
Sebelumnya, DPR RI dalam Rapat Paripurna pada Selasa (9/6/2026) resmi mengesahkan revisi UU Polri. Sejumlah perubahan yang diatur antara lain kenaikan batas usia pensiun anggota Polri menjadi 60 tahun dan khusus bagi Kapolri hingga 63 tahun.
Selain itu, regulasi baru tersebut juga mengatur kemungkinan anggota Polri aktif menempati jabatan pada kementerian atau lembaga negara tertentu tanpa harus mengundurkan diri. Di sisi lain, revisi tersebut turut memperkuat peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam fungsi pengawasan terhadap institusi Polri.
Menanggapi hal itu, Herdiansyah mengatakan dalam kajian hukum tata negara terdapat konsep autocratic legalism, yaitu kondisi ketika produk hukum tidak lagi diarahkan untuk melindungi kepentingan publik, melainkan digunakan sebagai instrumen untuk melegitimasi kebijakan yang dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi dan konstitusi.
Ia menjelaskan, jika merujuk pada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), persoalan rangkap jabatan telah dipandang memiliki implikasi serius terhadap independensi institusi kepolisian. Karena itu, menurutnya, DPR dan pemerintah semestinya menjadikan putusan MK sebagai pijakan utama dalam menyusun perubahan UU Polri.
“Kalau dipahami dengan baik, pembentuk undang-undang semestinya taat pada putusan MK dan menjadikannya dasar dalam melakukan perubahan regulasi,” ujar Herdiansyah saat dihubungi wartawan Korankaltim.com, Jumat (12/6/2026).
Meski begitu, dia menilai yang terjadi justru sebaliknya, revisi aturan ini dinilai membuka peluang lebih besar bagi anggota Polri untuk mengisi jabatan-jabatan sipil. Sehingga, Herdiansyah menyatakan, praktik rangkap jabatan yang selama ini menuai kritik justru memperoleh legitimasi melalui undang-undang.
“Kita melihat sikap pemerintah dan DPR seringkali tidak mengakomodasi putusan MK bukanlah hal baru,” ucapnya.
Selain itu, ia menilai terdapat kecenderungan hanya menjalankan putusan yang dianggap menguntungkan kepentingan politik penguasa saja. Sedangkan putusan lain diabaikan atau diterapkan secara parsial.
Lebih jauh, Herdiansyah mengingatkan, penempatan anggota Polri di jabatan sipil dapat menimbulkan tiga risiko besar.
“Institusi kepolisian berpotensi dimanfaatkan sebagai alat kekuasaan untuk mempertahankan pengaruh politik melalui kontrol terhadap ruang-ruang sipil,” katanya.
Menurutnya, ketika polisi menduduki posisi strategis di pemerintahan sipil, terdapat potensi penggunaan kewenangan institusional untuk mengawasi atau menekan masyarakat sesuai kepentingan penguasa.
“Yang kita khawatirkan, polisi yang berada di jabatan sipil bisa digunakan sebagai alat penekan oleh kekuasaan karena kendali akhirnya tetap berada di tangan pemerintah,” tuturnya.
Editor: Erwin
Jumat, 12/06/2026
Pengamat Hukum UNMUL, Herdiansyah Hamzah (Surya/Korankaltim.com)
TERPOPULER