Jumat, 12/06/2026
Jumat, 12/06/2026
ketua Fraksi PDIP DPRD Kaltim, Muhammad Samsun (tengah), saat tegaskan komitmennya pada keberlanjutan Hak Angket.(Ainur/Korankaltim.com)
Jumat, 12/06/2026

ketua Fraksi PDIP DPRD Kaltim, Muhammad Samsun (tengah), saat tegaskan komitmennya pada keberlanjutan Hak Angket.(Ainur/Korankaltim.com)
Penulis: Ainur Rofiah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan komitmennya untuk tetap mengawal usulan hak angket terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, meski Rapat Paripurna yang mengagendakan pembahasannya belum dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi kuorum.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, mengatakan terdapat kemungkinan proses hak angket tidak berlanjut apabila agenda paripurna berikutnya kembali gagal mencapai kuorum. Namun, menurutnya, fraksi akan tetap mencari langkah lain yang tetap berada dalam koridor fungsi pengawasan DPRD.
Ia juga menanggapi anggapan mandeknya proses hak angket mencerminkan kemunduran demokrasi di Kaltim. Menurut Samsun, pandangan tersebut terlalu berlebihan karena inisiatif penggunaan hak angket justru menunjukkan mekanisme demokrasi di DPRD masih berjalan.
“Kalau disebut kemunduran demokrasi, saya pikir tidak sejauh itu. Karena faktanya ada niat dan iktikad DPRD untuk menggunakan hak-hak yang melekat pada lembaga ini. Itu menunjukkan demokrasi berjalan,” jelasnya belum lama ini.
Meski demikian, ia mengingatkan seluruh proses harus tetap tunduk pada aturan yang berlaku, termasuk ketentuan kuorum dalam rapat paripurna.
“Kalau kemudian tidak kuorum, kita juga tidak bisa melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Jadi bukan berarti demokrasi mundur, tetapi memang ada mekanisme yang harus dipenuhi,” tambahnya.
Samsun mengaku memahami kekecewaan sebagian masyarakat yang berharap hak angket segera dijalankan sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah.
Ia menegaskan hak angket bukan instrumen untuk menjatuhkan kepala daerah. Menurutnya, hak angket merupakan mekanisme penyelidikan yang menjadi hak konstitusional DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Hak angket dinilai hanya merupakan mekanisme penyelidikan yang menjadi hak konstitusional DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Angket ini bukan sudden death, bukan serta-merta berujung pada pemakzulan. Hak angket itu untuk penyelidikan. Kalau diselidiki dan ternyata tidak ada masalah, ya selesai. Tidak ada yang perlu dirisaukan,” tegasnya.
Ia menambahkan, hak angket merupakan hak yang melekat pada DPRD dan penggunaannya telah dijamin oleh konstitusi.
“Menurut saya ini sangat konstitusional. Kalau memang bisa dilaksanakan, kenapa tidak kita laksanakan. Tapi sekali lagi, kami tetap menghormati keputusan politik masing-masing fraksi,” tutupnya.
Editor: Erwin
Jumat, 12/06/2026
ketua Fraksi PDIP DPRD Kaltim, Muhammad Samsun (tengah), saat tegaskan komitmennya pada keberlanjutan Hak Angket.(Ainur/Korankaltim.com)
TERPOPULER