Senin, 08/06/2026
Senin, 08/06/2026
Ilustrasi dua pasang tangan yang saling memegang kartu Kartu Indonesia Sehat (KIS). (Gemini.AI)
Senin, 08/06/2026

Ilustrasi dua pasang tangan yang saling memegang kartu Kartu Indonesia Sehat (KIS). (Gemini.AI)
Penulis: Ayu Norwahliyah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Rencana pengalihan tanggungan iuran BPJS Kesehatan bagi puluhan ribu warga di Kota Samarinda belum menemui titik terang.
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda hingga kini belum menerima jawaban resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) terkait surat keberatan yang dikirimkan sebelumnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Samarinda Ismed Kusasih mengatakan, selama belum ada keputusan baru, sebanyak 49.742 peserta yang masuk dalam rencana redistribusi masih tetap ditanggung oleh Pemprov Kaltim.
“Belum ada surat balasan. Sampai sekarang kita menunggu balasan resmi. Kita tunggu saja karena ini berkaitan dengan pemerintah secara resmi,” kata Ismed pada Senin, (8/6/2026).
Meski demikian, Dinkes Samarinda telah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi apabila kebijakan redistribusi benar-benar diterapkan.
Dua skenario yang disiapkan yakni peserta dialihkan menjadi tanggungan Pemkot Samarinda Samarinda atau kebijakan redistribusi dibatalkan sehingga skema yang berjalan saat ini tetap dipertahankan.
Selain itu, Dinkes bersama tim pemerintah daerah juga menyusun berbagai langkah mitigasi untuk mengantisipasi dampak kebijakan tersebut terhadap pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
“Kalau redistribusi terjadi, yang paling penting bagi kami jangan sampai pelayanan kesehatan terganggu. Kita ada persiapan, terutama pada pelayanan kesehatan di 26 puskesmas,” terangnya.
Sebelumnya, Pemprov Kaltim menyatakan proses pengalihan akan dilakukan secara bertahap hingga Juli 2026 agar tidak langsung membebani pemerintah daerah.
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Samarinda, Mochammad Arif Surochman, mengaku tidak ingin berspekulasi mengenai informasi yang beredar terkait kemungkinan adanya kelonggaran waktu pelaksanaan redistribusi hingga pertengahan tahun ini.
“Belum ada yang ditagihkan kepada pemkot karena memang belum ada jawaban terhadap tanggapan surat kami,” jelasnya.
Kendati demikian, Arif berharap Pemprov Kaltim dapat menyetujui poin-poin yang disampaikan Wali Kota Samarinda dalam surat keberatan tersebut.
“Kami berharap dilakukan sesuai surat itu. Harapan kami, apa yang diminta bisa disetujui,” katanya.
Sebagai informasi, Pemkot Samarinda sebelumnya melayangkan surat keberatan atas rencana redistribusi pembayaran iuran BPJS Kesehatan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Langkah ini dikhawatirkan berdampak pada 49.742 peserta asal Samarinda yang selama ini ditanggung oleh Pemprov Kaltim.
Editor: Erwin
Senin, 08/06/2026
Ilustrasi dua pasang tangan yang saling memegang kartu Kartu Indonesia Sehat (KIS). (Gemini.AI)
TERPOPULER