Kamis, 12/02/2026

Sidak Satpol PP di Kafe Pelita 3 Tuai Sorotan, Izin dan Ketertiban Dipersoalkan

Kamis, 12/02/2026

Ketua Umum Forum Pemuda Pemantau Kebijakan (FP2K) Provinsi Kalimantan Timur, Asia Muhidin. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Sidak Satpol PP di Kafe Pelita 3 Tuai Sorotan, Izin dan Ketertiban Dipersoalkan

Kamis, 12/02/2026

logo

Ketua Umum Forum Pemuda Pemantau Kebijakan (FP2K) Provinsi Kalimantan Timur, Asia Muhidin. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)

Penulis: Adnan Abdul 

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Penindakan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda terhadap sebuah kafe di Jalan Pelita 3, Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 23.30 WITA menuai perhatian. Sidak tersebut dilakukan atas dugaan pelanggaran izin usaha dan gangguan ketertiban umum.

Ketua Umum Forum Pemuda Pemantau Kebijakan (FP2K) Provinsi Kalimantan Timur, Asia Muhidin, mengaku mendatangi lokasi setelah mendengar keributan dari rumahnya yang berada tidak jauh dari tempat kejadian. Ia sempat berbicara langsung dengan petugas Satpol PP di lapangan dan mempertanyakan dasar penindakan yang dilakukan.

“Saya dengar ribut sekitar jam setengah dua belas malam. Rumah saya tidak jauh dari sini, lalu saya ke TKP dan bertanya kepada Satpol PP ada apa. Mereka bilang ada pelanggaran-pelanggaran,” ujarnya, Kamis (12/2/2026)

Asia menilai, jika memang terdapat pelanggaran, aparat seharusnya lebih dulu memberikan pemberitahuan tertulis dan mengedepankan pendekatan persuasif sebelum melakukan sidak.

“Kalau memang ada kesalahan harus ada surat pemberitahuan sebelumnya. Pemerintah itu mengayomi dan mengedukasi masyarakat, bukan langsung gerebek seperti ini,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan alasan gangguan ketertiban masyarakat yang disebut sebagai dasar laporan. Menurutnya, di radius 500 hingga 700 meter dari lokasi tidak terdapat permukiman warga sehingga klaim keresahan masyarakat perlu diperjelas.

“Keramaian mana? Gangguan mana? Kamtibmas mana? Di sini tidak ada rumah di sekitar. Jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas,” katanya.

Sementara itu, pemilik usaha Deni Wijaya menjelaskan tempatnya pada dasarnya merupakan angkringan yang telah beroperasi lebih dari satu tahun. Ia mengakui menghadirkan hiburan DJ dua kali dalam sepekan untuk menarik pengunjung.

“Malam kalau untuk kafe ini buka, cuma kalau untuk DJ itu seminggu dua kali, malam Kamis dan malam Minggu. Kita ini usaha, bagaimana caranya supaya rame,” ujarnya.

Deni menyebut pihaknya telah mengurus perizinan, namun terkendala pembaruan sistem OSS sehingga kode KBLI belum terbit dan usaha tetap berjalan sambil menunggu proses tersebut.

“Kami sudah buat izin, cuma kode KBLI di sistem itu tidak keluar. Kalau kita menunggu terus, tidak jalan usaha kami, Pak,” jelasnya.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Samarinda melakukan penindakan setelah menerima laporan masyarakat. Pada patroli kedua petugas mendapati kafe beroperasi dengan hiburan DJ, sementara izin usaha tercatat sebagai warung angkringan atau usaha mikro.

“Kami pertanyakan KBLI-nya apakah sesuai dengan peruntukannya. Ternyata izinnya hanya warung angkringan. Kalau angkringan atau usaha mikro, tidak diperkenankan ada DJ,” Ujar Kepala Satpol PP Kota Samarinda Anis Siswantini.

Anis menambahkan, kegiatan dihentikan setelah melewati batas waktu yang telah diimbau petugas di lapangan.

“Mereka bilang akan berhenti pukul 01.00 WITA, tetapi sampai lewat waktu belum juga berhenti. Akhirnya kami bersama kepolisian menghentikan kegiatan tersebut,” pungkasnya.

Editor: Erwin

Sidak Satpol PP di Kafe Pelita 3 Tuai Sorotan, Izin dan Ketertiban Dipersoalkan

Kamis, 12/02/2026

Ketua Umum Forum Pemuda Pemantau Kebijakan (FP2K) Provinsi Kalimantan Timur, Asia Muhidin. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait