Sabtu, 22/11/2025
Sabtu, 22/11/2025
Satpol-PP provinsi Kaltim saat menggeledah kawasan Solong dan mendapati beberapa alat kontrasepsi dan Miras. (Foto: Adnan Abdul/KoranKaltim)
Sabtu, 22/11/2025

Satpol-PP provinsi Kaltim saat menggeledah kawasan Solong dan mendapati beberapa alat kontrasepsi dan Miras. (Foto: Adnan Abdul/KoranKaltim)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Tak hanya tempat prostitusi berkedok kafe yang didapati aparat dari Satuan Polisi Pamong Praja Kalimantan Timur (Satpol PP Kaltim) saat menggelar razia gabungan pada Sabtu (22/11/2025) tengah malam tadi.
Saat melanjutkan operasi Minggu (23/11/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA ke kawasan Jalan Gerilya, Solong Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, lagi-lagi praktek prostitusi berhasil diungkap di tempat tersebut.
Meski sebenarnya lokalisasi Solong sudah ditutup sejak lama, namun masih ada aktivitas “menyalurkan hasrat birahi” di tempat tersebut dan lagi-lagi menyamarkan praktek tersebut atas nama tempat nongkrong atau kafe.
Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kaltim Edwin Noviansyah Rachim menjelaskan, temuan di Solong memiliki pola yang hampir sama dengan kasus serupa yang terjadi di kawasan Loa Hui, Loa Janan, Samarinda Seberang.
“Solong ini juga hampir sama kejadiannya dengan kasus Loa Hui. Lokalisasi di Loa Hui itu tutup sejak 2014, sedangkan Solong 2016. Tapi motifnya sama, benar lokalisasi sudah ditutup, namun berubah menjadi tempat hiburan malam dan kafe dengan layanan plus-plus,” jelas Edwin kepada Korankaltim.com di lokasi razia.
Praktik tersebut jelas melanggar peraturan daerah. Seluruh OPD terkait harus lebih peka dalam melakukan pengawasan.
“Kami sudah punya Perda Nomor 18 Tahun 2021. Di situ, pada Pasal 296 dan Pasal 56 sangat jelas mengatur tentang larangan penyelenggaraan pekerja seks komersial dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan. Para pengampu kepentingan harus jeli, jangan sampai ada pembiaran. Yang terjadi di sini sudah menyerupai legalisasi terselubung,” paparnya.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan sejumlah kafe berkedok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ternyata menjalankan aktivitas prostitusi.
“Mereka mengajukan izin melalui OSS dengan dalih UMKM, tapi UMKM-nya dikemas sebagai kafe. Di dalamnya tetap ada layanan plus-plus, bahkan terang-terangan menjajakan PSK,” kata Edwin.
Yang lebih memprihatinkan, petugas mendapati seorang PSK membawa anaknya yang masih kecil saat bekerja. “Ini miris. Perlu perhatian dari Dinas Sosial untuk menangani PSK yang membawa anak. Tadi kami temukan langsung di lapangan,” ungkapnya.
Selain praktik prostitusi, Satpol PP juga menemukan warung yang menjual minuman keras tanpa izin serta satu warung lain yang tidak memiliki izin usaha sama sekali.
“Kami bingung ini izinnya kemana. Seharusnya dinas terkait seperti Disperindagkop dan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) lebih memperhatikan perizinannya. Jangan ada lagi pembiaran terhadap aktivitas pekat seperti ini,” sebut Edwin.
Satpol PP Kaltim memastikan akan menindaklanjuti temuan tersebut, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha yang terbukti menyimpang dari ketentuan.
Editor: Aspian Nur
Sabtu, 22/11/2025
Satpol-PP provinsi Kaltim saat menggeledah kawasan Solong dan mendapati beberapa alat kontrasepsi dan Miras. (Foto: Adnan Abdul/KoranKaltim)
TERPOPULER