Jumat, 14/11/2025
Jumat, 14/11/2025
Kondisi terkini warga yang sempat membuat gubuk di median jalan H.M Ardans setelah di lakukan penertiban oleh pihak Satpol PP Kota Samarinda. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)
Jumat, 14/11/2025

Kondisi terkini warga yang sempat membuat gubuk di median jalan H.M Ardans setelah di lakukan penertiban oleh pihak Satpol PP Kota Samarinda. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menertibkan sebuah gubuk yang berdiri di median Jalan HM Ardans Ring Road, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 15.30–16.30 Wita.
Penertiban dilakukan setelah masa toleransi satu minggu berakhir. Bangunan tersebut dianggap melanggar aturan karena berdiri di ruang milik jalan dan membahayakan pengguna jalan.
Pemilik gubuk, Wandora menyampaikan keberatannya saat proses pembongkaran dimulai. Ia mengaku tidak mendapatkan peringatan yang jelas sebelum penertiban.
Keberadaan gubuk tersebut dipertahankannya karena kondisi ekonomi yang sulit sehingga tidak memiliki tempat lain untuk ditinggali. “Suratnya kenapa kita digusur? Seharusnya ada peringatan, Bu,” ujarnya dengan nada kecewa.
Ia kemudian menambahkan, anaknya menjadi alasan utama ia tetap menempati median jalan tersebut. Pembongkaran ini terasa tidak memberikan keadilan bagi dirinya dan keluarganya.
“Saya kasihan sama anak saya. Saya ini terpaksa mempertahankan tempat saya,” katanya.
Wandora kembali mengekspresikan ketidakpuasannya terhadap proses penertiban.
Ia merasa tidak mendapat ruang untuk mencari solusi alternatif.
Ia mengaku kejadian ini menambah beban hidup yang selama ini sudah ia hadapi.
“Kenapa tidak ada keadilannya, Bu? Sakit hati saya,” keluhnya.
Kepala Satpol-PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, memberikan penjelasan terpisah terkait proses sosialisasi dan peringatan yang telah dilakukan.
Ia mengatakan pihaknya sudah memberikan waktu satu minggu bagi pemilik gubuk untuk membongkar sendiri bangunannya.
“Hari ini tepat satu minggu waktu yang kami berikan kepada pelanggar. Sudah jelas bangunan itu melanggar perda karena berdiri di median,” tegasnya.
Anis mengaku penghuni sempat meminta waktu tambahan dua hari sebelum tenggat. Menurutnya, setelah tambahan waktu itu habis, bangunan tetap tidak dipindahkan sehingga eksekusi harus dilakukan demi keselamatan dan ketertiban umum.
“Sebelum satu minggu, anggota kami datang lagi. Mereka minta tambahan dua hari, dan kami berikan,” ujarnya.
Terkait penanganan sosial, Anis menyebut Dinas Sosial Kota Samarinda telah ikut turun memberikan solusi.
Ia tekankan penertiban tetap dilakukan karena seluruh prosedur telah dijalankan dan lokasi gubuk tidak dapat dijadikan tempat tinggal.
“Dinas Sosial sudah menawarkan opsi ke panti, tapi ibu ini tidak mau,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Jumat, 14/11/2025
Kondisi terkini warga yang sempat membuat gubuk di median jalan H.M Ardans setelah di lakukan penertiban oleh pihak Satpol PP Kota Samarinda. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)
TERPOPULER