Senin, 27/05/2024
Senin, 27/05/2024
Ruko di Jalan Mas Tumenggung Pasar Pagi. (Foto: Dok.Korankaltim.com)
Senin, 27/05/2024
Ruko di Jalan Mas Tumenggung Pasar Pagi. (Foto: Dok.Korankaltim.com)
Penulis: Ainur Rofiah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda, Marnabas Patiroy mengatakan, dari 48 bangunan rumah toko (ruko) yang diklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) di Jalan Mas Tumenggung kawasan Pasar Pagi, ternyata ada tiga ruko yang hanya memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Dengan fakta itu membuat Pemkot bisa dengan mudah mengambil alih tiga bangunan tersebut, namun bukan secara cuma-cuma, melainkan dengan melakukan perhitungan untuk ganti pembiayaan. “Ternyata dari 48 ruko yang SHM itu tidak semuanya, ada juga yang HGB. Sudah ada tiga yang menyerahkan kepada saya,” ungkap Marnabas, Senin (27/5/2024).
Pada kesempatan ini, Marnabas juga menerangkan bahwa Pasar Pagi nantinya akan dibangun setinggi enam yang semula direncanakan hanya empat lantai. Selain itu, dia juga katakan ada sedikit revisi pada bagian dalam pasar tersebut.
Pasar Pagi ini nantinya juga akan dilengkapi sejumlah fasilitas seperti lift yang bisa digunakan untuk mengangkut orang maupun barang hingga ke lantai paling atas.
“Tidak (bukan mal), sebutannya tetaplah pasar, meski banyak fasilitas yang menyamai mal. Tapi akan tetap ada sistem tawar menawar ini, dan itu berbeda dengan mal,” tegasnya seraya menambahkan desain bangunan luar akan dibuat seperti rencana semula.
Editor: Maruly Z
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.