Kepala Bidang (Kabid) Pemenuhan Hak Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kota Samarinda, Muhammad Firman mengatakan, ukurannya bisa dilihat dari sektor kelembagaan, 5 kluster, kecamatan layak anak, dan kelurahan ramah anak.
Adapun lima kluster yakni kluster terpenuhinya hak sipil dan kebebasan, memanfaatkan waktu luang, kebijakan lainnya, kesehatan dasar dan kesejahteraan, serta kluster perlindungan anak. Dalam kluster hak sipil dan kebebasan, Firman mengaku jika berkaitan dengan anak mendapatkan kartu identitas anak atau yang sering disebut KIA.
Pada kluster itu juga, untuk kebebasan, anak dibebaskan mendapatkan informasi terkait layak anak atau internet sehat didukung dengan lingkungan keluarga dengan pengasuhan alternatif berkaitan dengan bagaimana pembinaan yang ada di keluarga maupun yang ada di lingkungan RT.
“Kluster kesehatan dasar dan kesejateraan. Kesehatan dasar itu berkaitan dengan bagaimana seorang ibu melahirkan dipersalinan yang bagus, baik. Artinya anak itu bisa tetap hidup,” jelasnya.
Sedangkan untuk pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya dijelaskannya jika dalam upayanya bagaimana anak-anak Samarinda bisa mendapatkan wajib belajar 12 tahun dan bisa menciptakan sekolah ramah anak.
Sementara untuk pemanfaatan waktu luangnya, adalah bagaimana ada ruang bermain ramah anak serta adanya rumah ibadah ramah anak.
“Untuk perlindungannya sendiri, bagaimana anak tersebut dapat terlindungi mulai dari umur 0-18 itu mulai dari sekolah kita sudah lindungi berkaitan dengan bullying, fisik dan lain-lain. Termasuk anak-anak berkebutuhan khusus,” imbuhnya.
Lima kluster, ditambah dengan kecamatan dan kelurahan, menopang semuanya, jadi satu kesatuan. Secara keseluruhan basisnya bagaimana suatu kota itu bisa memenuhi hak anak dan perlindungan anak.
Editor: Maruly Z