Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengungkapkan, tersangka yang diringkus adalah IP (48), warga Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat.
Penangkapan tersangka berasal dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi langsung melakukan pemantauan dan mengawasi rumah kontrakan yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Sudah kami pantau dan langsung tersangka kami bekuk. Lengkap bersama dengan barang buktinya," ujar AKP Rihard Nixon dalam siaran persnya.
Dalam penggerebekan dan penyisiran di lokasi, polisi menemukan empat poket sabu seberat 4,73 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok. Tersangka mengaku baru saja membeli sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di sekitaran HOP 5.
Tersangka juga mengaku telah menjual sebagian sabu itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Bahkan sebelum ini dia juga pernah jualan sabu. Dia ambil barang dari Samarinda baru diedarkan di Bontang," tambah AKP Rihard Nixon.
Tersangka kini ditahan di Mapolres Bontang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Maruly Z