Selasa, 02/06/2026
Selasa, 02/06/2026
Anggota DPRD Kaltim sekaligus Ketua Fraksi PDIP, Muhammad Samsun, tegaskan soal keberlanjutan Hak Angket. (Foto: Dok.Pusaranmedia.com)
Selasa, 02/06/2026

Anggota DPRD Kaltim sekaligus Ketua Fraksi PDIP, Muhammad Samsun, tegaskan soal keberlanjutan Hak Angket. (Foto: Dok.Pusaranmedia.com)
Penulis: Ainur Rofiah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Persetujuan seluruh fraksi di DPRD Kaltim terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kaltim Tahun 2025 dipastikan tidak serta-merta menghentikan wacana penggunaan hak angket.
Sejumlah anggota dewan menilai, mekanisme tersebut masih dapat digunakan untuk mendalami berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik.
Anggota DPRD Kaltim yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Muhammad Samsun, menegaskan penerimaan LKPj Gubernur Kaltim oleh seluruh fraksi merupakan bagian dari proses evaluasi pemerintahan daerah.
Namun, menurutnya, keputusan tersebut tidak menghapus kemungkinan DPRD menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam terhadap berbagai temuan yang muncul selama pembahasan LKPj.
Hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Pembahas LKPj dapat menjadi salah satu dasar penting dalam mendukung penggunaan hak angket.
Berbagai catatan, rekomendasi, maupun temuan yang diperoleh pansus dinilai dapat menjadi bahan awal bagi DPRD untuk menelusuri persoalan yang dianggap memerlukan penjelasan lebih lanjut.
“Selain temuan dari pansus, aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui berbagai aksi dan forum publik tetap harus menjadi perhatian,” kata Samsun pada Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, hak angket merupakan instrumen konstitusional yang dapat digunakan lembaga legislatif untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Temuan yang diperoleh Pansus LKPj dapat menjadi tambahan bahan dalam proses penyelidikan yang lebih mendalam. Karena itu, penggunaan hak angket masih memiliki relevansi untuk dilakukan,” ujarnya.
Wacana penggunaan hak angket sendiri mendapat perhatian luas setelah muncul desakan dari berbagai kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Masyarakat Kalimantan Timur (APMKT).
Aliansi tersebut terdiri atas sejumlah organisasi masyarakat, mahasiswa, dan elemen sipil yang aktif menyuarakan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Pada aksi demonstrasi yang digelar di Samarinda pada 21 April lalu, APMKT menyampaikan sejumlah tuntutan kepada DPRD Kaltim.
Salah satu tuntutan utama mereka adalah mendorong penggunaan hak angket guna mengusut berbagai kebijakan yang dinilai menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.
Dalam aksinya, aliansi tersebut menyoroti sejumlah kebijakan pemerintah daerah, termasuk pengadaan kendaraan dinas mewah jenis Range Rover yang disebut bernilai sekitar Rp8,5 miliar.
Selain itu, mereka juga mempertanyakan anggaran rehabilitasi ruang kerja serta rumah jabatan gubernur dan wakil gubernur yang nilainya mencapai sekitar Rp25 miliar.
Tidak hanya itu, APMKT turut menyoroti dugaan praktik nepotisme dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Berbagai isu tersebut menjadi dasar tuntutan mereka agar DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal melalui mekanisme yang tersedia, termasuk hak angket.
Hingga saat ini, dinamika terkait usulan hak angket masih menjadi perbincangan di lingkungan DPRD Kaltim dan diperkirakan akan terus menjadi perhatian hingga 10 Juni mendatang.
Editor: Erwin
Selasa, 02/06/2026
Anggota DPRD Kaltim sekaligus Ketua Fraksi PDIP, Muhammad Samsun, tegaskan soal keberlanjutan Hak Angket. (Foto: Dok.Pusaranmedia.com)
TERPOPULER